Nipu orang Rp. 256 Juta, IRT lebaran di hotel prodeo

0
1074
ilustrasi (google)
ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Karena menipu orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HD (41) harus mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polsek Tarakan Barat sejak Kamis (16/7) lalu. HD yang merupakan warga jalan Dewi sartika Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan tengah ini mengaku sebagai supplier sembako dan berhasil menipu korbannya sebanyak Rp. 256 Juta.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Sudaryanto Minggu (19/7/2015) mengatakan, Modus yang dilakukan yakni mengaku sebagai suplayer disalah satu perusahaan kemudian menawarkan para korban dengan jasa bahan sembako dan berbagi keuntungan

Salah satu korbannya yakni berinisial HS merasa dirugikan karena uang sudah diberi namun barang jualan dan hasilnya belum Nampak membuat dirinya melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dikatakan korban baru mengetahuinya, karena sejak April 2015 sudah memberikan uang senilai Rp 256 juta kepada tersangka dengan alasan setiap bulannya menyuplai bahan sembako ditempatnya. “Tetapi selama 4 bulan tersebut bahan sembako yang dijanjikan itu tidak ada,” Ucap Sudaryanto.

Tersangka menawarkan keuntungan dalam setiap pengiriman barang sembako tersebut, sehingga korban pun terpedaya dan mau bekerjasama di rumahnya pada 15 Januari lalu. “Pemberian uangnya juga tidak langsung namun secara bertahap mulai dari Rp 10 juta, hingga terkumpul sampai 256 juta pada bulan April. Karena merasa curiga dan barang tak kunjung datang, maka korban melaporkan ke pihak berwajib,” Lanjut Sudaryanto.

Polisi menyatakan bahwa tersangka telah melakukan penipuan atau penggelapan sesuai dari keterangan beberapa saksi dan korban yang telah dimintai keterangan. “Sehingga tersangka terbukti bersalah dan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 379 KUHP huruf a tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (hfa)