November Kenaikan UMK Tarakan Dibahas

0
1171
Ilustrasi (rri.co.id)
Ilustrasi (rri.co.id)
Ilustrasi (rri.co.id)

MBNews, Tarakan – Dinas sosial dan tenaga kerja (Dinsosnaker) Tarakan memastikan, bulan november pembahasan peninjauan upah minimum kota (umk) akan dilakukan oleh pemerintah kota bersama dengan asosiasi pengusaha Indonesia (apindo), serta serikat pekerja.

Kepala Dinsosnaker Tarakan Drs. Zaini M, rabu (22/10/2014) mengatakan, aspirasi para pekerja menginginkan agar umk tahun 2015 bisa diatas umk tahun 2014. Dan tentunya untuk menaikan umk tersebut baik serikat pekerja, apindo dan pemerintah harus duduk satu meja.

“Bulan november kita mulai membahas persoalan kenaikan umk tahun 2015.” ungkap zaini.

Zaini menjelaskan, sebelum ukm tahun 2015 dibahas secara mendalam, terlebih dahulu harus melihat hasil survey kebutuhan hidup layak (khl), dari hasil khl tersebut baru bisa diketahui apakah nantinya umk layak dinaikan atau tidak.

“Kita masih harus menentukan khl terlebih dahulu.” jelasnya.

Jika melihat umk tahun 2014 sebesar Rp. 2.320.645, menurut zaini masih sangat layak untuk diterapkan pada tahun 2015, pasalnya jika umk mengalami kenaikan dikhawatirkan perusahaan tidak mampu memenuhinya, atau jika dipenuhi dampak yang terjadi perusahaan akan gulung tikar, hingga kepada pengurangan jumlah pekerja.

“Dengan umk yang ada saat ini saja, masih ada perusahaam yang menggaji karyawannya dibawah umk, sehingga dalam menyikapi penyesuaian umk 2015 kita harus bijak dengan melihat segala dampaknya.” tuntas zaini. (fir)