Pasca dibatalkan UU Koperasi baru, Aturan Koperasi dikembalikan kepada UU Koperasi lama.

0
1462
Retno Sulistia Rini Kabid Koperasi Disperindakop dan UMKM Tarakan. (RUN)
Retno Sulistia Rini Kabid Koperasi Disperindakop dan UMKM Tarakan. (RUN)
Retno Sulistia Rini Kabid Koperasi Disperindakop dan UMKM Tarakan. (RUN)

MBNews, Tarakan – Pasca dibatalkannya Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan akan menyurati koperasi serta notaris yang ada di Tarakan.

Hal itu dilakukan oleh Disperindakop dan UMKM Tarakan agar seluruh koperasi dan notaris mengetahui UU No 17 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi dan untuk sementara waktu mengacu kepada UU No.25 Tahun 2002 tentang Koperasi.

“Saya rasa masih ada koperasi dan notaris belum mengetahui pembatalan UU No 17 tahun 2012 tetang koperasi, makanya perlu disurati. Dengan pembatalan tersebut maka untuk sementara waktu koperasi yang sudah ada kembali mengacu kepada UU koperasi yang lama.” Kata Retno Sulistia Rini Kabid Koperasi Disperindakop dan UMKM Tarakan, Kamis (10/07/2014).

Rini menjelaskan, walaupun pada saat penerapan UU No.17 tahun 2012 ada beberapa koperasi di bentuk, bukan berarti koperasi yang telah terbentuk itu dibatalkan. Secara badan hukum koperasi yang bersangkutan tetap sah sebagai koperasi, namun yang harus dirubah adalah Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan mengacu kepada UU No.25 Tahun 2002.

“Jadi pada intinya semua aturan kembali kepada UU No.25 tahun 2002, mulai dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hingga bentuk koperasi itu sendiri.” Jelas Rini. (RUN/HFA)