Peminta Sumbangan Mengatas Namakan Panti Asuhan Kian Menjamur

0
2221
Patut Diwaspadai Peminta Sumbangan Dengan Mengatas Namakan Yayasan Panti Asuhan, dan Penjualan Buku Agama Untuk Keuntungan Pribadi (run)
Peminta Sumbangan Mengatas Namakan Panti Asuhan Kian Menjamur
Patut Diwaspadai Peminta Sumbangan Dengan Mengatas Namakan Yayasan Panti Asuhan, dan Penjualan Buku Agama Untuk Keuntungan Pribadi (run)
Patut Diwaspadai Peminta Sumbangan Dengan Mengatas Namakan Yayasan Panti Asuhan, dan Penjualan Buku Agama Untuk Keuntungan Pribadi (run)

MBNews, Tarakan – Masyarakat Tarakan harus waspada terhadap modus meminta sumbangan dan menjual buku agama muslim dengan mengatas namakan  panti asuhan, pasalnya disinyalir aksi seperti ini dilakukan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk Yayasan Panti Asuhan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Suanda (40), Nurliah (50) dan Tri handayani (18) warga Sulawesi tersebut, harus berurusan dengan Satpol PP Tarakan karena meminta sumbangan secara ilegal tanpa izin dari pemerintah kota. Ke 3 orang tersebut diamankan satpol PP berdasarkan laporan dari masyarakat, Kamis (12/02/2015).

Nurliah kepada merahbirunews.com mengatakan, dirinya bersama dengan keponakannya (Tri) dan Suanda baru menginjakan kakinya di Tarakan seminggu lalu, mereka datang ke kota penghasil minyak ini karena disuruh oleh Yayasan Panti Asuhan “AL-Musyahwir” Makasar untuk mencari dana bagi panti asuhan.

“Kami tinggal di kost yang ada didaerah karang anyar pantai RT 16, dengan membayar sewa kost untuk 1 bulan sebesar Rp.350 ribu.” Ungkap Nurliah.

Nurliah mengakui, bahwa selain mencari sumbangan untuk yayasan panti asuhan, mereka juga menjual buku agama islam. Dari usaha menjual buku tersebut bisa diperoleh keuntungan hingga 50 persen.

“Jika buku yang kami beli seharga Rp.10 ribu maka kami jual antara Rp.15-20 ribu.” Ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Namun yang menariknya selama seminggu menjalankan aksinya, ke 3 orang ini sudah mampu meraup penghasilan sebesar Rp.1.306.000. Bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Tarakan didapati beberapa zimat untuk membuat hati orang luluh.

Atas perbuatannya dengan meminta sumbangan secara ilegal, Suanda), Nurliah dan Tri handayani terancam dikenakan Perada nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, dengan sanksi 3 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp.5 juta. (run)