Kajati Kaltim : “PR” Kajari Tarakan Ungkap Dugaan Suap PTLB

0
1165
Ilustrasi (merdeka.com)
Ilustrasi (merdeka.com)
Ilustrasi (merdeka.com)

MBNews, Tarakan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memastikan terus memantau kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terkait perkembangan kasus dugaan kasus suap penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen yang diduga melibatkan 12 anggota DPRD Priode 2009-2014 dan 1 Pejabat Tinggi Tarakan, hal tersebut ditegaskan Kepala Kejati Kaltim Ahmad Djainuri,SH.MH., kepada merahbirunews.com pada saat melakukan lawatannya kewilayah Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (12/02/2015).

Ahmad Djainuri mengatakan, tindak lanjut atau proses pengungkapan kasus dugaan suap PTLB 59 persen tidak bisa dilakukan secepat kilat, pasalnya perlu pengumpulan data yang lebih kongret terkait laporan yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) kepada Kejari Tarakan.

“Waktu saya berkunjung kekejari, sudah melihat laporan tersebut. Tentunya tindak lanjutnya dengan pengumpulan data terlebih dahulu, sebab masalah suap ini pembuktiannya tidak gampang mengungkapnya jika tidak tertangkap tangan.” Jelas Ahmad Djainuri.

Dibeberkan siapapun orangnya jika terlibat kasus suap menyuap tentunya banyak yang mengaku tidak melakukannya, dan hal ini merupakan sebuah pembelaan. Sebab resikonya jika antara yang menyuap dan yang menerima suap terbukti bisa dikenakan sanksi pidana.

“Pada saat kita tanya sama yang terlibat kasus suap pasti mereka dia bilang tidak melakukan,biasanya mereka pasti membela diri. Dan untuk mengugkap ini diperlukan bukti lainnya seperti data ada hubungan telepon, sms, hingga sebuah pertemua dan dengan ini menjadi mudah untuk menjeratnya.” Tegasnya.

 Ketika ditanya bagaimana jika ada bahasa masyarakat yang meragukan kinerja kejari Tarakan, karena kasus seperti itu rawan mudah diatur oleh oknum jaksa ? Dengan lugas Ahmad Djainuri memberikan pencerahan, terkait rumor seperti itu masyarakat yang menilainya, dan kejaksaan tidak bisa melarangnya.

“Kejaksaan mudah dimainkan atau mudah diatur, kalau itu masyarakat yang menilai, kita tidak bisa bilang  “ah” gak mungkin kita diatur, semua kita serahkan kepada penilaian masyarakat.” Tegas Ahmad Djainuri.

Kejati Kaltim tetap memantau dan meminta kepada jajaran kejari Tarakan untuk mengoptimalkan kinerja dalam hal mengusut tuntas dugaan suap dalam penetapan PTLB 59 persen. Jika kejari Tarakan berhasil mengungkap dugaan kasus suap PTLB tersebut, ini merupakan sebuah prestasi yang baik. (run)