Vonis Bebas Pengedar Sabu, Putusan Hakim PN Tarakan Tuai Kontroversi

0
1281
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Vonis bebas dari segala tuntutan perkara hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan terhadap pengedar shabu-shabu yang berinisial HER menuai kontroversi. HER yang dan ditangkap Satuan reskoba polres Tarakan pada tahun 2013 divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Tarakan pada sidang yang dilakukan hari selasa (7/4/2015) padahal tuntutan yang dilakukan jaksa 8 tahun penjara.

Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto A.Md saat dikonfirmasi merahbirunews.com rabu (8/4/20150 mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan vonis yang diberikan pada HER, padahal tersangka tersebut merupakan salah satu Bandar shabu-shabu. Kepolisian sudah memaksimalkan saksi-saksi dalam persidangan HER, baik dari anggota satreskoba polres Tarakan, ketua RT setempat (Tempat tinggal HER), Masyarakat yang mengetahui, dan salah satu tersangka berinisial JL yang pernah membeli shabu-shabu dengan HER.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, padahal HER diancam 9 tahun penjara, dengan putusan itu sebenarnya kami sangat kecewa, meskipun barang bukti yang kami temukan hanya sebanyak 2 pocket, tetapi saksi-saksi yang kami hadirkan itu sudah maksimal dalam memberikan pertanyaan, malah tersangka JL yang sebagai penyalahgunaan divonis 8 tahun,”Tegas AKP Roberto

Menurut Roberto, seharusnya HER sebagai seorang Bandar harus divonis selayaknya, padahal pihaknya sudah berusaha melayani masyarakat dan berupaya menekan peredaran narkotika di Tarakan.

“kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan, menurut rencana pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi kepada hakim,” Jelas Roberto

Sementara itu dari pihak pengadilan Mahyudin Igo yang merupakan Humas pengadilan negeri Tarakan menuturkan, alasan pembebasan tersangka tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang intinya dakwaan terhadap terdakwa itu tidak terbukti. Dikatakan, sesuai dari fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan itu tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa.

“Memang saksi-saksi yang disiapkan pihak polres lengkap, namun kita tidak bisa mendengarkan kesaksian sepihak, sehingga terdakwa juga mengajukan saksi-saksinya yang bisa meringankan terdakwa,” Ulasnya

Ia juga mengatakan, untuk kasasi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu diperbolehkan sesuai Undang-undang, apabila putusan itu tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diberikan oleh JPU.

“Namun apabila belum lewat 7 hari kasasi masih diperbolehkan,” Tegasnya (ctr/hfa)