Pengedar shabu kembali ditangkap, Kali ini Kodim 0907 Tarakan yang beraksi

0
1450
Agus dan Bimbi (menghadap tembok) saat ditangkap petugas april 2015 lalu. Nampak Dandim 0907 Letkol Irfan Siddiq dan Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto saat menunjukan barang bukti kejahatan keduanya pada saat itu (hfa)
Dandim dan barang bukti bong
Dandim Letkol Irfan Siddiq saat tunjukan alat bong dan shabu dari tersangka (hfa)

MBNews, Tarakan – Satuan Kodim 0907 bersama Satuan Reskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran shabu-shabu di Jalan Seroja Gang Lili 2 RT 38 Kelurahan Karanganyar Kota Tarakan. Kepada merahbirunews.com Komandan Kodim 0907 Letkol Irfan Shidiq mengatakan dari penggerebekkan yang dilakukan pihaknya berhasil menangkap 2 orang sindikat pengedar norkotika yang masing-masing berinisial BI dan AG.

Selain mengamankan kedua orang tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 12 juta, sahbu-shabu seberat 9,17 gram, 3 buah buku catatan yang berhubungan dengan transaksi narkotika, 1 gulungan almunium foil, 1 unit alat pres, 1 unit laptop, dan 3 unit HP.

“Dari penangkapan kami berhasil mendapat pengembangan informasi terkait transaksi narkotika yang dilakukan mereka, namun akan diserahkan kepada satuan reskoba Polres Tarakan.” Kata Irfan, Jumat (17/4/2015)

“Jadi penangkapan ini merupakan bentuk kerjasama kami dan polres Tarakan serta informasi dari masyarakat, karena mencegah peredaran narkotika tidak bisa di tangani 1 pihak saja sehingga perlu adanya kerjasama sebelum peredaran narkotika di Tarakan ini semakin besar yang bisa menyeret aparat keamanan ikut terjerumus,” Tambah Irfan

Dari pengakuan tersangka AG bahwa dirinya baru 2 bulan menjalani bisnis sebagai pengedar dan AG juga mengaku shabu-shabu tersebut didapatkannya dari seseorang, namun tidak mengenal identitas orang tersebut. Dikatakan, pihaknya menilai bahwa sindikat pengedar ini mempunyai system transaksi yang sangat rapi sehingga perlu kerja keras untuk melanjutkan penyelidikkannya.

“Untuk proses hukum kedua tersangka tersebut akan kami serahkan kepada satuan reskoba polres Tarakan, dan perlu kami sampaikan juga bahwa kedua orang tersangka ini merupakan korban yang di ajak oleh sindikat diatasnya, dengan iming-imingan bisa mendapatkan uang yang banyak bila menjadi pengedar, sehingga saya sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjerumus pada hal tersebut,” Tegasnya (ctr/hfa)