Penggalangan Dana Tak Berizin Wajib Dibubarkan

0
844
Anggota POIN Saat Melakukan Aksi Penggalangan Dana (mei)
Anggota POIN Saat Melakukan Aksi Penggalangan Dana (mei)

MBNews, Tarakan – Apapun bentuk aksi sosial penggalangan dana yang menghimpun pundi pundi rupiah masyarakat wajib izin atau mendapatkan rekomendasi untuk aksi sosial yang dijalankan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), jika tidak maka Satpol PP berkewajiban membubarkannya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinsosnaker Tarakan Drs.Zaini M, Kepada MBNews.com, Kamis (22/1/2015).

Dikatakan, dari unsur manapun jika melakukan aksi penggalangan dana yang biasa dilakukan di jalan atau perempatan lampu merah pasca musibah maupun aksi kemanusiaan, tetap wajib melalui perosedur dan aturan.

”Harus ada izin atau rekomendasi dari Dinsosnaker jika melakukan aksi penggalangan dana.” Jelas Zaini.

Lanjut Zaini, Adapun prosedur permohonan izin melakukan aksi sosial dalam bentuk penggalangan dana tidak sulit, tinggal datang kedinsosnaker dengan menjelaskan organisasinya bentuk aksi sosial seperti apa yang dilakukan dan tujuannya.

“Tidak sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinsosnaker, dan nantinya ada batasan waktu pelaksanaan.” Bebernya.

Oleh karenanya, jika ada aksi penggalanan dana yang dibubarkan oleh Satpol PP hal tersebut sangat wajar, sebab sudah menjadi tugas Satpol PP membubarkan kegiatan penggalangan dana yang tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Dinsosnaker.

“Dengan adanya rekomendasi tersebut aksi kegiatan dan penyaluran bantuan bisa jelas kemana arah sasaran bantuan tersebut diserahkan.”Tuntas Zaini. (run)