Perbaikan Jalan Berantakan, Pengendara Sering Alami Macet

0
1141
Kondisi macet kendaraan akibat perbaikan jalan sesayap depan tenis indoor telaga keramat (hfa)
Perbaikan Jalan Berantakan, Pengendara Sering Alami Macet
Kondisi macet kendaraan akibat perbaikan jalan sesayap depan tenis indoor telaga keramat (hfa)
Kondisi macet kendaraan akibat perbaikan jalan sesayap depan tenis indoor telaga keramat (hfa)

MBNews, Tarakan – Beberapa hari terakhir banyak kendaraan Roda 2 dan Roda 4 sering terperangkap kemacetan di Jalan Sungai Sesayap tepatnya di depan Tenis Indoor Telaga Keramat. Hal tersebut akibat perbaikan dan pembangunan saluran pipa minyak dan air, termasuk yang terjadi Kamis (25/12/2014) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Kemacetan tidak terelakan karena banyak kendaraan yang kesulitan melewati jalur tersebut. Selain berlubang kondisi jalan yang diperbaiki berlumpur walaupun beberapa kali petugas menimbunnya dengan besi penyangga dan kerikil.

“Jalanannya parah nih mas, harus hati-hati karena ini lubangnya besar, mana ini adalah jalan satu-satunya.” Ujar Maslan salah satu masyarakat yang lewat di jalan tersebut

Diharapkan perbaikan jalan dan pipa saluran minyak dan air yang saat ini masih dalam proses pengerjaan tersebut dapat cepat selesai sehingga tidak menganggu pengendara yang melewati kawasan tersebut.

Dari pantauan MBNews, saat terjadi kemacetan, hanya terlihat 1 orang petugas yang melaksanakan tugasnya mempercepat pengerjaan jalan tersebut, itupun tidak mengunakan peralatan berat karena hanya mengali selokan.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Muhammad Chaidir mengatakan, perbaikan jalan Sungai Sesayap tersebut harusnya selesai tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan kontrak. Proyek tersebut merupakan proyek multiyears (tahun jamak) dan dilakukan perbaikan dan perluasan dimulai dari depan Gedung Tenis Indoor hingga Islamic Centre Kampung Empat.

“Kamis sudah meminta agar kontraktor secepatnya selesai melakukan pekerjaan, Jika tidak selesai tanggal 31 Desember 2014 tidak selesai diberikan dispensasi sesuai kontrak 50 Hari kerja, namun jika tidak selesai sanksi berupa denda akan diberikan.” Kata Chaidir (HFA)