Pertokoan wajib punya lahan parkir

0
855
Muddain Wakil Ketua DPRD Tarakan Sementara (HFA)
Muddain Wakil Ketua DPRD Tarakan Sementara (HFA)
Muddain Wakil Ketua DPRD Tarakan Sementara (HFA)

MBNews, Tarakan – Mengantisipasi kepadatan penduduk dan arus lalulintas di Kota Tarakan, Anggota DPRD Tarakan melakukan rapat pembahasan rencana peraturan daerah yang membahas tentang bangunan. Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain S.T saat dikonfirmasi merahbirunews.com, Senin (25/5/2015) mengatakan, Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Kota Tarakan, agar ada estetika penataan kota yang bagus, sehingga seluruh bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ada.

“Yang terpenting adalah bangunan yang ada di pinggir jalan protokol diminta agar menyiapkan lahan parkir kendaraan agar tidak terjadi kemacetan, karena kendaraan yang di parkir di badan jalan,” Jelas Muddain

Bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri di pinggir jalan protokol dan tidak memiliki lahan parkir maka Pemerintah Tarakan akan mengupayakan pembuatan lahan Parkir. Dicontohkan, kendaraan yang dipakai mengangkut material dan kendaraan yang ditaruh dipinggir jalan pemilik toko harus mempunyai solusi yang bagus untuk masalah ini.

“Harus ada solusi bagi karyawan toko yang membawa kendaraan untuk tempat parkirnya, sedangkan untuk toko yang selalu menggunakan kendaraan untuk mengangkut material harus diparkirkan di tempat lain,” Ulasnya

Selanjutnya didalam Raperda juga ada yang mengatur prasyarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang nantinya setiap bangunan memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi bangunan. Raperda ini masih belum diberikan nomor karena masih berupa draft Raperda yang masih dalam pembahasan dan diperuntukan untuk seluruh masyarakat kota Tarakan.

“Jadi nanti ada pengecekan bangunan, untuk bangunan umum nanti di periksa apakah layak berdiri selama 20 tahun kedepan namun untuk bangunan perkantoran akan di periksa kelayakannya setiap 5 tahun,” Pungkas Muddain (ctr/hfa)