Polisi grebeg 8 orang sedang pesta shabu, 1 diantaranya pengedar

0
958
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)

MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan mengrebeg beberapa orang yang sedang asyik melakukan pesta shabu-shabu di sebuah rumah kontrakan jalan Diponegoro Gunung Belah, tepatnya di Gang Cahaya RT 19 Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan. Penangkapan dilakukan Kamis (23/4/2015) Sore dan saat ditangkap Polisi para tersangka tidak dapat berbuat apa-apa dan pasrah harus digiring ke kantor polisi.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto, Jumat (24/4/2015) mengatakan, menurut laporan yang diterima oleh petugas kepolisian, diketahui adanya pesta shabu-shabu di rumah tersebut. Sebelum melakukan penangkapan pihak aparat denga berpakaian preman membuntuti salah satu tersangka yang menuju ke salah satu rumah.

Lalu sesampainya di TKP Satuan Reskoba polres Tarakan Langsung lakukan penggrebekkan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil mengamankan 8 orang yang 6 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan 2 orang akan dijadikan saksi di pengadilan nanti. Dari 8 tersangka yang ditangkap 1 diantaranya adalah pengedar narkoba berinisial TT dan sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian.

“Selain mengamankan 8 orang termasuk pengedar berinisial TT kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus shabu-shabu seberat 0,56 gram yang didapatkan di dapur tepatnya di bawah tempat cuci piring dan dibungkus dengan amplop, kemudian 8 unit Handhone, 1 alat bong yang masih ada sisa sahbu-shabu di dalam kamar, dan 1 buku catatan transaksi penjualan narkotika,” Pungkasnya

Lebih lanjut dituturkan, saudari TT yang merupakan target operasi termasuk dalam jaringan pengedar shabu-shabu, namun saat diintrogasi TT tidak mau mengakuinya, tetapi pihak satreskoba polres Tarakan mempunyai bukti-bukti kuat untuk membuktikan TT adalah pengedar. sedangkan 5 orang tersangka yang positif sebagai penyalahguna masing-masing berinisial HD, KM, EM, HG, dan HN.

“6 tersangka ini sedang menjalani proses hukum, untuk TT akan disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 lebih subsider 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan 5 orang tersangka lainya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsider 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” Tegasnya (ctr/hfa)