Punya Sabu 13 gram, Warga jalan Rusunawa ditangkap

0
785
Iptu Hadi Sucipto bersama Pelaku (berbaju hitam) dihadapan barang bukti kejahatan shabunya (hfa)
Iptu Hadi Sucipto bersama Pelaku (berbaju hitam) dihadapan barang bukti kejahatan shabunya (hfa)
Iptu Hadi Sucipto bersama Pelaku (berbaju hitam) dihadapan barang bukti kejahatan shabunya (hfa)

MBNews, Tarakan – Selasa (30/6/2015) sekitar pukul 17.00 wita warga yang tinggal di sekitar Rusunawa Pamusian Bom Panjang dikejutkan dengan penangkapan 1 pengedar narkoba oleh jajaran Reskoba Polres. Tersangka dengan inisial JE (28) ditangkap dikos-kosan yang berada di Jalan Rusunawa tepatnya RT 31 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Perwira urusan subbag Humas Iptu Hadi Sucipto mengatakan polisi telah melakukan penangkapan tersangka JE karena telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat. sehingga ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan penyelidikan dilapangan,” Ucap Hadi kepada merahbirunews.com Rabu (1/7/2015) siang.

kos-kosan yang berada di sekitar rusunawa tersebut kerap dilakukan transaksi narkotika kemudian petugas melakukan pengrebekan. “Saat pintu kamar dibuka, petugas melihat beberapa orang yang ada di dalam kamar tersebut,” katanya.

Dari penggrebekan yang dilakukan bersama dengan ketua RT setempat petugas menemukan 4 bungkus plastik yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 13,37 gram, 2 buah alat penghisap bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah gunting, 2 serokan, 2 lembar bening, 26 lembar plastik bening pembungkus sabu-sabu, uang senilai Rp 8.675.000,- beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam kamar kosan tersebut.

“Kemudian JE dan empat rekannnya yang berada di dalam kos tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polres Tarakan,” sebut Hadi.

Setelah dibawa ke mako polres Tarakan, Hadi mengatakan kelima orang tersebut dilakukan tes urine. Namun, dari hasil tes urine terbukti hanya satu orang yakni JE yang memilik barang haram tersebut. Sementara keempat rekannya, berinisial RI, LI, HA dan HI tidak terbukti menggunakan narkotika karena dari hasil tes urinenya negatif. Sehingga untuk keempatnya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan wajib lapor.

Dari pengakuan tersangka JE, dirinya mendapati barang haram tersebut dari rekannya yang sekarang dilakukan pengembangan. “Jadi perkara ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, Sementara, JE mendapati barang dari seseorang yang sudah dikantongi namanya,” lanjut Iptu Hadi.

JE sempat menjual barang haram tersebut kepada seseorang yang berisial R sebanyak 9 gram. Sehingga, sabu yang diamankan oleh petugas 13,37 gram. Kemudian setelah diperiksa JE ini salah satu residivis dengan kasus yang sama.

“Tahun 2010 JE pernah terjerat kasus narkotika sebagai pemakai dan mendapati hukuman selama 1 tahun dari pengadilan negeri tarakan. Tetapi sekrang sekarang sebagai pengedar,” ungkap Iptu Hadi.

Atas perbuatannya, JE akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. untuk ancaman hukumannya 5 tahun hingga sampai 20 tahun. (hfa)