Ramadan, THM Wajib Tutup Total

0
936
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Terhitung malam pertama ramadan 1436 H/2015 M, seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Tarakan tutup total, hal itu mengacu kepada surat edaran Walikota Tarakan Tarakan.

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan dr.Khairul, M.Kes mengatakan, dalam surat edaran Walikota ada beberapa item yang pada intinya menjaga ketertiban umum selama ramadan, dengan mengacu menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Ada beberapa item yang sudah diatur dalam Surat Edaran Walikota termasuk di dalamnya terkait penutupan THM, selain itu dalam setiap item yang ada di surat edaran semuanya mengacu pada dasar hukum Perda Kota Tarakan,” kata khairul, Rabu (17/6/2015).

Adapun item-item yang termaktub di dalam surat edaran Walikota Tarakan yakni, restoran hingga warung makan untuk memasang penutup sehingga aktifitas konsumsi tidak terlihat langsung dari luar. Untuk arena ketangkasan seperti bilyard diperkenankan buka mulai pukul 9 pagi hingga pukul 16.00 wita, dan aktifitas THM pada bulan ramadan tidak diperkenankan buka.

“Restoran, rumah makan dan warung makan serta usaha sejenisnya juga diwajibkan untuk memasang penutup agar tidak terlihat langsung dariluar., areana ketangkangkasan diatur jam bukanya, dan untuk THM tutup tolan selama ramadan,” tagasnya.

Lanjut Khairul, bulan puasa identik dengaj suara petasan, meriam bambu, balap liar serta aktifitas lainnya yang berimbas pada terganggunya ketertiban umum, tidak diperkenankan. Sehingga Satpol PP dapat menindaknya, jika ada laporan dari warga ataupun tidak ada yang melaporkannya.

“Masyarakat  diminta untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum seperti, menyalakan petasan, meriam bambu, sesuai intruksi walikota, satpol PP dibenarkan untuk menindaknya,” beber Khairul. (nur)