Razia Daging Kerbau Alana, Malah Temukan Daging Ayam Busuk

0
902
400 Kilogram Ayam Busuk Ditemukan Satpol PP Bersama Tim Gabungan Saat Razia Daging Kerbau Merek Alana di Pasar Gusher Tarakan (IL)
400 Kilogram Ayam Busuk Ditemukan Satpol PP Bersama Tim Gabungan Saat Razia Daging Kerbau Merek Alana di Pasar Gusher Tarakan (IL)
400 Kilogram Ayam Busuk Ditemukan Satpol PP Bersama Tim Gabungan Saat Razia Daging Kerbau Merek Alana di Pasar Gusher Tarakan (IL)

MBNews, Tarakan – Maraknya pedagang daging sapi lokal menjual daging kerbau merek alana asal India secara terselubung, membuat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan, Dinas Kesehatan, Balai Karantina Pertanian, Jumat (10/7/2015) menggelar razia daging yang diduga mengandung penyakit mulut dan kuku tersebut kesejumlah pasar tradisional.

Namun sayangnya razia yang dilakukan oleh Satpol PP bersama instansi terkait tidak menemukan daging kerbau merek alana dijual oleh pedagang daging sapi. Walaupun tidak memenukan daging kerbau merek alana, Satpol PP berhasil mengamankan 400 Kilogram daging ayam potong yang tidak layak konsumsi di pasar gusher Tarakan.

“Dalam razia ini, tidak ditemukan daging alana. Pedagang hanya menjual daging sapi lokal. Walaupun tidak mendapatkan daging alana, tetapi berhasi mengamankan 400 Kilogram daging ayam tidak layak konsumsi,” ucap Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Tarakan Waridi.

Waridi membeberkan, daging tidak layak konsumsi yang ditemukan dalam lemari pendingin tersebut kondisinya bermacam-macam, ada yang menghitam dan mengeluarkan aroma bau yang menyengat. Karena mendekati momentum Idul Fitri 1436 Hijriyah / 2015 Masehi, dikhawatirkan daging ayam tidak layak konsumsi tersebut disalah gunakan pedagang, dengan motif mencari keuntungan, Satpol PP langsung menyitanya dan menyerahkannya ke Kantor Karantina Pertanian untuk dimusnahkan.

“Macam-macam alasan penjualnya ada yang mengalaskan untuk dijadikan pakan buaya dipenangkaran, ada juga alasan sengaja disimpan dalam lemari pendingin guna freezer tersebut tidak rusak, sebab jika dalam keadaan kosong, lemari pendingin akan rusak, namun dikhawatirkan daging ayam yang masih bagus nantinya dicampur dengan daging ayam rusak,” jelasnya.

Ditegaskan waridi, pedagang ayam tidak layak konsumsi dikenakan tindak pidana ringan, hal ini untuk menimbulkan efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak menjual baik daging ayam potong maupung daging sapi yang tidak layak konsumsi.

Selain itu Waridi memastikan, pemantauan daging kerbau merek alana masih dilakukan oleh Satpol PP hingga jelang Idul Fitri, Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pasca razia, pedagang daging sapi menjual kembali daging merek alana secara diam-diam. (nur)