Razia Jelang Valentine, 5 Pasangan Mesum Diamakan Satpol PP Tarakan

0
1503
Petugas Satpol PP Tarakan Tengah Memeriksa Identias Salah Seorang Penghuni Kost (run)
Petugas Satpol PP Tarakan Tengah Memeriksa Identias Salah Seorang Penghuni Kost (run)
Petugas Satpol PP Tarakan Tengah Memeriksa Identitas Salah Seorang Penghuni Kost (run)

MBNews, Tarakan – Jelang perayaan Valentine day (Hari Kasih Sayang) yang jatuh pada 14 Febuari, aparat pemerintah kota gencar melakukan razia saat mendekati valentine day, hal itu dibuktikan dengan razia yang dilakukan oleh Kelurahan Kampung I/Skip dengan Satpol PP Tarakan, Jumat (13/02/2015) pukul 21.00 wita hingga pukul 01.00 Dini hari.

Lurah Kampung I/Skip Chaizir Zain, S.STP kepada merahbirunews.com mengatakan, Razia difokuskan pada sejumlah kamar sewa (Kost) dan rumah sewa yang berada di RT 11,12 dan 16 kelurahan Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. Selain sebagai bentuk mengamankan aksi asusila yang rawan terjadi jelang valentine day, razia tersebut juga sebagai bentuk penertiban administrasi kependudukan bagi warga pendatang.

“Razia yang dilakukan merupakan yustisi mengingat saat ini sedang gencar-gencarnya momentum valentine day, yang kebanyakan mengarah pada perbuatan Asusila. Dengan adanya razia ini masyarakat khususnya pendatang mempunyai kesadaran mengurus izin tinggal sementara maupun tinggal tetap agar terdata di tempat mereka tinggal.” Jelas Chaizir.

Lanjut Chaizir, dari razia tersebut berhasil diamankan 5 pasangan mesum, serta 15 orang yang melanggar adminstrasi kependudukan. Dari sejumlah warga yang terjaring razia tersebut, 11 orang ditangani oleh pihak kelurahan sedangkan 5 orang pasangan mesum dan 4 orang yang melanggar administrasi kependudukan diserahkan ke Satpol PP Tarakan guna diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Dari sejumlah rumah sewa dan kamar didapatkan 5 pasangan yang diduga berbuat asusila dan ini kami serahkan kesatpol PP beserta 4 orang lainnya yang melanggar administrasi kependudukan.” Ungkapnya.

Dilain sisi, Kepala Satpol PP Tarakan Dison, SH yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pasangan yang diduga berbuat asusila jelang Valentine day, 1 pasangan dibebaskan dari tuduhan melakukan perbuatan asusila karena tidak terbukti, pasalnya saat razia berlangsung kamar kost dalam keadaan terbuka. Sedangkan untuk 4 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila dikenakan Perda Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Larangan Perbuatan Asusila.

“4 orang diduga melakukan perbuatan asusila, karena pada saat razia kondisi pintu kamar dalam keadaan tertup dan terkunci, sedangkan 4 orang lainnya hanya melanggar administrasi kependudukan karena tidak memiliki KTP dan tidak melapor keberadaannya kepada RT, mereka dikenakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran Administasi Kependudukan. Baik yang asusila dan pelanggaran administasi kependudukan akan dimeja hijaukan untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.” Tuntas Dison. (ctr/run)