Regulasi penjualan miras mulai terlihat dengan selesainya draft raperda miras

0
883
Miras (kaskus)
Miras (kaskus)
Miras (kaskus)

MBNews, Tarakan – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Tarakan, Dison membeberkan, Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda minuman keras sudah masuk ke Bagian Hukum. Sehingga dalam beberapa waktu kedepan isi draft tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti khususnya tentang peredaran miras golongan A yang saat ini menjadi pengawasan ekstra.

Jika dilihat kemungkinan terjadi perubahan dari draft Raperda yang diusulkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) tersebut. Salah satu yang perlu diperhatikan diantaranya naskah akademik yang dilampirkan dalam draft juga akan diperbaharui. Hal itu memungkinkan karena naskah dibuat sekitar tahun 2012 karena tidak relevan dengan kondisi saat ini dimana khusus golongan A saat ini adanya pengawasan.

“Ketika dibaca, Naskah akademiknya golongan A bukan dalam pengawasan, sebelumnya golongan A ini tidak diawasi sekarang beda, jadi ketika Golongan A dalam pengawasan berarti ada penyesuaian,” kata Dison kepada merahbirunews.com Jumat (24/4/2015)

Saat ini bagian hukum masih melakukan koordinasi dengan Walikota Tarakan dan memaparkan draft akademik yang sudah diterimanya. Hal ini perlu karena Walikota juga berperan untuk memberikan masukan terhadap Raperda Miras ini.

“Sebelum ke Walikota, Kami juga akan koordinasi dengan Disperindagkop, karena usulan ini dari mereka, baru nanti kita bersama akan memaparkannya kepada Walikota. Secepatnya akan kami paparkan dan selesaikan draftnya” Ungkap Dison

Meskipun tidak berani memberikan target kapan draft ini bisa selesai, Dison memastikan akan selesai secepatnya karena Raperda ini bersifat urgent sebagai dasar hukum penindakan peredaran miras di Tarakan.

“Selama ini izin penjualan miras masih terkendala dengan belum adanya Perda sebagai dasar hukumnya, jadi belum ada aturan resmi dan miras terancam terjual bebas, setelah selesai paparan baru kita akan sampaikan surat resmi ke DPRD untuk segera dibahas di tingkat legislatif dan Raperda miras ini sudah masuk kedalam Prolegda 2015 dan sedang dalam pembahasan Eksekutif dan Legislatif,” Jelas mantan Kasatpol PP Tarakan itu.

Ditargetkan Raperda ini bisa selesai ditahun 2015 dan tidak ada masalah dalam pembahasan tinggal Badan Legislasi. “Kita harapkan seperti itu, karena ini memang perlu secepatnya diselesaikan. Kita selesaikan draftnya secepatnya, dan Dewan juga membahas sampai disahkan secepatnya,” Pungkas Dison (hfa)