Remisi Kemerdekaan Diberikan, Warga Binaan Koruptor dan Kejahatan Narkoba Tidak Diberikan.

0
1331
Walikota Tarakan Sofian Raga saat memimpin upacara pemberian remisi di lapas Tarakan (ctr)
Walikota Tarakan Sofian Raga saat memimpin upacara pemberian remisi di lapas Tarakan (ctr)
Walikota Tarakan Sofian Raga saat memimpin upacara pemberian remisi di lapas Tarakan (ctr)

MBNews, Tarakan- Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Tarakan menggelar Upacara dan Pemberian Remisi Kepada beberapa Narapidana, minggu (17/08/2014). Upacara pemberian remisi tersebut langsung dipimpin Walikota Tarakan Sofian Raga.

Kepala Seksi Pembinaan Lapas M. Syaefudin mengatakan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia tahun ini sebanyak 273 narapidana dengan rincian remisi umum 1 yang mendapatkan remisi tetapi belum bebas (RU 1)  261 narapidana kemudian remisi umum 2 yang mendapatkan remisi langsung bebas jika membayar denda hukumannya (RU 2) berjumlah 12 orang yang langsung bebas dari lapas hari ini 7 orang tetapi yang 5 orang belum dibebaskan karena belum membayar denda.

“Jadi mereka yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana yang yang memenuhi persayaratan administratif dan subtantif yang selama 6 bulan melewati masa tahanan dan berkelakuan dengan tidak melakukan pelanggaran selama di lapas, untuk narapidana anak yang bebas dari penjara hanya 1 orang dari 12 anak yang diberikan remisi.” Jelas M.Syaefudin.

Lebih lanjut dituturkan untuk besaran remisi yang diberikan dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun narapidana tertentu yang tidak diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah yaitu narapidana khusus seperti kasus narkoba, terorisme, korupsi dan kasus kejahatan internasional.

“Untuk kejahatan yang khusus seperti kasus korupsi yang ada di lapas Tarakan berjumlah 7 narapidana dan sampai saat ini belum ada yang diberikan.” Ungkapnya (CTR/HFA)