Resahkan Warga, Pasangan Kumpul Kebo Digerebek

0
961
R Hanya Tertunduk Saat Dibawa Kekantor Satpol PP, Sedangkan Pasangannya E Masih Diperiksa Oleh Penyidik Satpol PP (nur)
R Hanya Tertunduk Saat Dibawa Kekantor Satpol PP, Sedangkan Pasangannya E Masih Diperiksa Oleh Penyidik Satpol PP (nur)
R Hanya Tertunduk Saat Dibawa Kekantor Satpol PP, Sedangkan Pasangannya E Masih Diperiksa Oleh Penyidik Satpol PP (nur)Kumpul 

MBNews, Tarakan – Warga RT 3 Mamburungan, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, diresahkan dengan pasangan kumpul kebo yang ada didaerahnya. Alhasil tokoh masyarakat bersama dengan warga mengamankan pasangan kumpul kebo berinisial E dan R, Rabu (8/7/2015). E dan R diamankan sekitar pukul 22.30, oleh tokoh masyarakat setempat langsung diserahkan ke Satpol PP Tarakan

Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Tarakan Waridi melalui anggota Penindakan dan Penertiban Kamsir mengatakan, berdasarkan pengakuan E dan R mereka bukan warga Tarakan, keduanya merupakan warga Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

“E dan R bukan warga Tarakan, berdasarkan keterangannya, E dan R sudah menjalin asmara sejak 2 Tahun silam, dan tinggal serumah sejak 6 bulan lalu, melihat pasangan bukan suami-istri tinggal serumah, tokoh masyarakat dan warga mamburungan tidak ingin ada pasangan kumpul kebo didaerahnya, akhirnya diamankan dan diserahkan ke Satpol PP,” ungkap Kamsir, Kamis (9/7/2015).

Dijelaskan Kamsir, untuk pasangan wanita berinisial R merupakan karyawan konter pulsa, sedangkan untuk E mengaku mantan karywan Koperasi Mandiri.

Sementara berdasarkan pengakuan dari R, dirinya bersama dengan E memang tinggal dalam satu rumah kontrakan, namun untuk urusan tidur, keduanya pisah kamar, karena di rumah kontrakan ada 2 kamar.

“Orang tua dikampung tau saya tinggal 1 rumah dengan E, namun tidak satu kamar, kami tidur dikamar masing-masing,” jelas R.

R juga membantah, bahwa ia dan E merupakan pasangan kumpul kebo, sebab menurutnya dalam menjalin hubungan masih dalam batasan sewajarnya, dirinya memilih satu rumah dengan E dikarenakan berasal dari kampung yang sama.

Akibat perbuatannya, E dan R dikenakan Perda Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Tuna Susila, serta Edaran Walikota Tarakan tentang ketertiban dan ketentraman selama bulan suci ramadan 1436 hijriyah / 2015 Masehi. (nur)