Satlantas Tarakan Intens Lakukan Razia Knalpot Racing

0
1486
ilustrasi (proud2rideblog.com)
ilustrasi (proud2rideblog.com)
ilustrasi (proud2rideblog.com)

MBNews – Untuk menertibkan penggunaan knalpot racing yang sering mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat pengguna jalan raya, Satlantas Polres Tarakan rutin melakukan patroli.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Eko melalui Kanit Patroli dan Pengawalan Aiptu M. Nainggolan,Sabtu (16/8/2014) menjelaskan, Satlantas selalu rutin melakukan patroli untuk menertibkan pelanggaran lalulintas termasuk penggunaan knalpot racing.

“Penggunaan knalpot racing tidak diperbolehkan karena knalpot tersebut di jual untuk kendaraan yang dipergunakan balapan di sirkuit bukan dijalan raya. Kebanyakkan pengendara yang menggunakan knalpot racing jarang yang mengemudikan kendaraannya pelan-pelan, rata-rata kecepatannya.mencapai 60 kilometer/jam dan bisingnya suara knalpot tersebut sangat mengganggu pengendara lainnya.” Tegas M.Nainggolan.

Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2009 pasal 285 tentang persyaratan teknis maka pengendara yang menggunakan knalpot racing akan disangka melanggar pasal tersebut dengan ancaman denda dan kurungan.

“Untuk pengendara yang tertangkap oleh anggota Lantas memakai knalpot racing maka motor tersebut di suruh mengganti knalpotnya dengan yang standar kemudian kenalpot racing itu kami amankan kemudian dimusnahkan.” Tegasnya.(CTR/HFA)