Satpol PP Tarakan Siap Menertibkan Kembali Pedagang Bensin Botolan

0
1326
Salah satu pedagang bentol yang berjualan diatas parit depan bandara juata Tarakan. (hfa)
Satpol PP Tarakan Siap Menertibkan Kembali Pedagang Bensin Botolan
Salah satu pedagang bentol yang berjualan diatas parit depan bandara juata Tarakan. Dalam waktu dekat pedagang tersebut akan ditindak lagi oleh Satpol PP Tarakan (hfa)
Salah satu pedagang bentol yang berjualan diatas parit depan bandara juata Tarakan. Dalam waktu dekat pedagang tersebut akan ditindak lagi oleh Satpol PP Tarakan (hfa)

MBNews, Tarakan – Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dalam bentuk bensin botolan (bentol) yang dilakukan sebagian warga Tarakan, akan ditertibkan Satpol PP Tarakan dalam waktu dekat. Penertiban yang dilakukan oleh penegak perda ini lebih difokuskan pada penjualan bentol yang berada ditempat yang dilarang.

“Pedagang bentol melanggar perda nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima, serta perda nomor 13 tahun 2002 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota Tarakan, yang lebih mengacu kepada persoalan tempat berjualan.” Kata Kepala Satpol PP Tarakan Dison,S.H. Rabu (6/08/2014)

Sesuai dengan ketentuan perda, tempat seperti trotoar, badan jalan, diatas drainase (parit,red) dilarang dijadikan wadah menggelar usaha atau berjualan. Kalaupun pedagang bentol ingin mengelar usahanya harus ditempat yang tidak dilarang oleh Perda.

“Bukan hanya pedagang bentol saja yang ditertibkan pedagang lainnya juga akan ditertibkan jika melanggar perda, yang menjadi persoalan kebanyakan pedagang bentol dan pedagang kaki lima lainnya membiarkan tempat berjualan di trotoar, parit, maupun badan jalan sehingga hal ini mengganggu keindahan kota.” Jelasnya

Senada dengan Satpol PP Tarakan, Sales Representatif (SR) Pertamina Depo Tarakan Benny S.M. Hutagaol menegaskan, secara aturan penjualan bentol tidak dibolehkan jika mengacu pada undang undang migas nomor 22 tahun 2001. Oleh karenanya dengan adanya penertiban pedagang bentol yang akan dilakukan Satpol PP menurut hal itu sudah selayaknya dilakukan.

“Yang menjadi persoalan sekarang pedagang bentol berjualan tepat disamping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hal ini sebenarnya tidak dibenarkan secara aturan perundangan migas.” Kata Benny S.M. Hutagaol.

Benny mengakui, kurang lebih 900 pedagang bentol di Tarakan 10 sampai 20 persen menjadikan usaha bentol ini sebagai mata pencaharian, sedangkan selebihnya menjadikan usaha bentol sebagai sampingan.” Terangnya.

Terkait persoalan penertiban bentol, menurut Benny perlu ada ketegasan dari pemimpin tertinggi Pemkot Tarakan, jika tidak ada sikap tegas tentunya pasca ditertibkan pedagang bentol kembali akan bermunculan nantinya.

Disisi lain Rusdi salah satu pedagang bentol musiman yang berjualan disekitar Jalan Mulawarman dengan lirih mengungkapkan, dirinya berjualan bentol hanya untuk mencari rejeki sampingan. Ketika Satpol PP Tarakan berencana menertibkan usaha bentol dirnya sangat sedih, dan berharap penertiban tidak dilaksanakan.

“Kenapa kita dilarang berjualan, padahal kita bukan pencuri,kalau ada penertiban kembali apaboleh buat cuma bisa pasrah saja.” Ungkap Rusdi. (RUN/HFA)