Selama Ramadan Waktu Pengajian di Batasi

0
887
Ilustasi
Selama Ramadan Waktu Pengajian di Batasi

 

Ilustasi
Ilustasi

MBNews, Tarakan – Seperti ramadan tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan memastikan pada ramadan tahun ini, aktifitas pengajian dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala dibatasi, hal tersebut dilakukan agar suara pengajian tidak mengganggu pemeluk agama lain, orang sakit, maupun bayi.

Ketua I MUI Tarakan Syamsi Sarman mengatakan, soal pembatasan pengeras suara sudah ada edaran dari Kementrian Agama (kemenag) Tarakan, dan hal itu selalu di sebarkan ke masjid dan mushala jelang ramadan.

“Sama seperti tahun sebelumnya, pada ramadan kali ini pembatasan penggunaan pengeras suara juga ada jamnya,” ungkap Syamsi, Minggu (14/6/2015).

Syamsi menjelaskan, adapun pembatasan penggunaan pengeras suara saat ramadan yakni pemutaran kaset pengajian hanya boleh dilakukan 15 menit sebelum waktu salat. Sedangkan untuk tadarus Al Qur’an yang biasa dilakukan sesudah salat tarawih dibatasi hingga pukul 22.00 wita.

“Suara mengaji dengan pemutaran kaset dibatasi paling lama 15 menit sebelum kumandang azan, sedangkan, bagi masjid yang melaksanakan Tadarus Al-Quran nantinya dibatasi paling lama pada pukul 22.00 Wita, selanjutnya tadarus hanya cukup didengar orang yang ada didalam,” tegas Syamsi.

Selain itu menurut Pimpinan Daerah (Pimda) Muhammadiyah ini, pada saat malam hari khususnya dalam salat tarawih, usai adzan dikumandangkan dengan pengeras suara, maka hendaknya bacaan salat cukup menggunakan suara dalam, yang hanya didengar oleh Imam dan makmum.

Untuk diketahui, pembatasan penggunaan pengeras suara selama ramadan juga diatur dalam surat himbauan Kementrian Agama (kemenag) Tarakan Nomor : KD.16.11/4/BA.00/823/2014. (nur)