Setelah Survey, UMK Kota Tarakan Tahun 2015 Siap Dibahas

0
1574
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Survey tambahan untuk mentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilaksanakan pada selasa (4/11/2014),oleh tim survey yang terdiri atas buruh, pemerintah, pengusaha, Badan Pusat Statistik serta Akademisi berjalan penuh selama satu hari. Dalam survey tersebut tim melakukan pemantauan terhadap 3 item yakni transportasi, harga beras, serta rumah sewa yang dibayar perbulan.

Disela survey, Ketua DPC Serikat Pekerja Kayu Hutan (SP Kahut) Agustinus Yanto,ST kepada MBNews mentakan, adapun yang sudah disurvey yakni rumah sewa didaearah pantai amal, gunung lingkas dan lingkas ujung dari hasil survey tersebut harga rumah sewa perbulannya bervariasi mulai dari Rp.400.000 hingga Rp. 1 Juta. Sedangkan untuk Transportasi didapatkan dengan rincian tergantung jarak tempuh mulai dari Rp.4.000 hingga Rp.12.000, begitu juga dengan harga beras yang rata-rata bervariasi mulai dari Rp 11.000 – Rp.12.000.

“Survey dilakukan hingga sore, karena untuk menentukan angka KHL survey tidak bisa sembarangan, dan angka yang didapatpun belum bisa kita patok sebelum dijadikan data terlebih dahulu.” Jelas Agustinus.

Agustinus mengungkapkan, jika sudah didapatkan angka KHL mulai bulan januari hingga bulan terakhir , maka yang dipilih untuk ditetapkan sebagai KHL 2015 adalah KHL tertinggi.

“Tentunya teman-teman buruh memilih KHL tertinggi menjadi acuan untuk KHL 2015 yang kemudian disahkan menjadi Upah Minimum Kota paling lambat sebelum akhir tahun.” Terangnya.

Disisi lain, walaupun saat ini tim survey sudah melakukan 3 item survey tambahan, untuk melengkapi 60 item secara keseluruhan, pihak organisasi buruh masih terdapat sedikit perbedaan untuk kelayakan penetapan UMK. Sepertihalnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengingikan kenaikan UMK 2015 sebesar 60 % dari UMK Tahun 2014 Rp.2.320.645, sedangkan SP.Kahutindo berpendapat UMK sebesar Rp.2.750.000, berbeda dengan SP.Kahut dengan melihat adanya Penetapan Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 % yang dilakukan pemerintah kota Tarakan, ditambah dengan rencana kenailkan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka UMK 2015 yang harus ditetapkan sebesar Rp.3.000.000. (fir)