MBNews, Tarakan – Polres Tarakan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat hampir setengah Kilogram di halaman Polres Tarakan, Kamis (26/2/2015) pagi.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman kepada merahbirunews.com mengatakan, salah satu barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan milik tersangka JH dengan berat 340 gram yang ditangkap beberapa waktu lalu dan sejumlah barang bukti dari kejaksaan yang perkaranya sudah divonis Pengadilan .
“Ini adalah hasil tangkapan pihak kepolisian dan sudah diputus di pengadilan negeri kemudian diperintahkan untuk dimusnahkan,” Ujar Sarif
Dijelaskan, barang bukti milik JH tersebut tidak semuanya dimusnahkan, karena separuhnya akan dijadikan Barang bukti untuk di pengadilan sehingga hanya disisakan beberapa gram saja. Menurut Sarif, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah sering dilakukan oleh polres Tarakan dengan cara di bakar atau dilarutkan kemudian di buang tempat pembuangan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan Lucky K Wijaya menuturkan, barang bukti dari kejaksaan yang perkaranya sudah diputus Pengadilan sebanyak 19 perkara dengan barang bukti sebanyak 97 gram.
“Masih banyak perkara narkotika yang belum disidangkan di Pengadilan,” Kata Lucky. Dalam perkara narkotika yang dilimpahkan kepada kejaksaan untuk penyalahgunaan narkoba dan pengedar narkoba jumlahnya relative sama. (ctr/hfa)