Siapkan Edaran, Dishub Wajibkan Kendaraan Uji Kelayakan

0
814
Ilustrasi (hubkominfo.slemankab.go.id)
Siapkan Edaran, Dishub Wajibkan Kendaraan Uji Kelayakan
Ilustrasi (hubkominfo.slemankab.go.id)
Ilustrasi (hubkominfo.slemankab.go.id)

MBNews, Tarakan – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tetang kendaraan, Dinas Perhubungan kota Tarakan akan melaksanakan uji kendaraan berkala, yang mana uji kendaraan tersebut berlaku untuk setiap jenis kendaraan baik dari Tarakan maupun luar kota, Hal tersebut diungkapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penguji Kendaraan Dinas Perhubungan Abdul Rohim, Senin (3/11/2014)

Dari data yang dimiliki UPT Penguji Kendaraan tercatat, dari 3.333 kendaraan yang wajib uji kelayakan, hanya 40 % yang sudah melakukan uji kelayakan dan 60 % belum melakukan uji kelayakan.

“60 % kendaraan baik itu kendaraan pribadi, jenis pick up ataupun angkutan kota belum melakukan uji kelayakan, dan ini menandakan kesadaran masyarakat masih kurang untuk melakukan uji kendaraan.” Jelas Abdul Rohim.

Terkait minimnya kesadaran untuk melakukan uji kelayakan, Dishub berencana untuk membuat surat himauan kepada seluruh pengguna kendaraan, dan jika himbauan tersebut sudah diedarkan dan masih ada kendaraan yang tidak melakukan uji kelayakan, maka sanksi akan diberikan kepada pemiliknya.

“Dishub berupaya agar kendaraan yang belum melakukan uji berkala, segera melakukannya. Saat ini akan membuat surat edaran dan mengirimkannya ke terkait agar segera melakukan uji berkala.” Ungkapnya, (mad/run)