SP Kahutindo Tuntut Standar UMK Tarakan 2015 Sebesar Rp. 2,7 Juta

0
2927
SP Kahutindo Saat Melakukan Aksi Menuntut Kenaikan UMK Tahun 2015 di Dinsosnaker Tarakan (fir)
SP Kahutindo Saat Melakukan Aksi Menuntut Kenaikan UMK Tahun 2015 di Dinsosnaker Tarakan (fir)
SP Kahutindo Saat Melakukan Aksi Menuntut Kenaikan UMK Tahun 2015 di Dinsosnaker Tarakan (fir)

MBNews, Tarakan – Dinilai tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang cukup tinggi di kota Tarakan, puluhan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja perkayuan (SP) Kahutindo mendatangi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), rabu (29/10/2014) guna menyuarakan aspirasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2015.

Disela aksi penyampaian aspirasi tersebut, Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan Johnly mengatakan, sudah saatnya upah para buruh dinaikan, pasalnya UMK Tarakan 2014 sebesar Rp. 2.320.645 dirasa jauh dari KHL. Menurutnya bebeban penderitaan para buruh maupun pekerja di Tarakan bertambah pada saat pemerintah kota memberikan dukungan kepada PLN untuk menetapkan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 % , hal ini diperburuk dengan rencana pemerintah pusat yang nantinya akan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami para buruh sudah dibuat menderita dengan penetapan PTLB, hal ini semakin membuat pilu jika pemerintah pusat menaikan BBM tahun depan, sehingga gaji buruh perlu ditinjau ulang karena dibawah dari standar KHL.” Tegas Johnly

Johnly membeberkan, dari gaji yang diterima sesuai UMK Tahun 2014 Rp. 2.320.645, pengeluaran buruh dalam perbulannya sudah mencapai Rp 1,7 juta, dan pengeluaran tersebut baru untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, belum biaya sekolah anak, ongkos transport dan lainnya. Tentu jika melihat itu semua para buruh tetap tidak bisa menyisihkan uang gajinya untuk menabung karena sudah habis untuk keperluan hidup.

“UMK Tahun 2015 kita menuntut untuk dinaikan sekitar Rp.2,7 Juta, jika pun dalam pembahasan nantinya pihak perusahaan atau pengusaha keberatan karena kenaikan UMK yang diminta cukup tinggi, maka paling tidak titik nadir terendah penetapan UMK nantinya sekitar Rp.2,5 juta.” Ucapnya

Diakui Johnly dalam menetapkan persoalan UMK Tarakan sedikit mengalami kendala nantinya, yakni tidak adanya payung hukum terkait penetapan UMK dikarenakan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara sampai saat ini belum terbentuk, sehingga dalam pertemuan antara SP Kahutindo dan Dinsosnaker juga membahas payung hukum tersebut, apakah nantinya akan mengikut Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

“Kita juga minta memperjelas persoalan tidak adanya dewan pengupahan provinsi kaltara, sebab yang menjadi acuan kenaikan UMK adalah UMP, dan untuk Kaltara acuan UMP belum ada.” Terang Johnly

Adapun solusi yang ditawarkan oleh SP Kahutindo Tarakan, yakni untuk sementara waktu sampai menunggu terbentuknya Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, agar dalam melakukan penetapan UMK Tarakan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan tetap mengacu kepada UMP Kaltim. (mad/run)

Baca juga : November Kenaikan UMK Tarakan Dibahas

                   Gara Gara PTLB 59% Buruh di Tarakan Minta Naikan UMK 2015

                   Dinsosnaker Menunggu Hasil Survey Untuk Kenaikan UMK 2015