Sudah Saatnya Bentol Dikenakan UU Migas

0
1002
Ilustrasi (isukepri.com)
Ilustrasi (isukepri.com)
Ilustrasi (isukepri.com)

MBNews, Tarakan – Sudah saatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dikenakan bagi oknum warga yang memperjual belikan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Premium dan solar. Dengan diterapkannya UU ini diyakinkan tidak adalagi oknum warga Tarakan yang mengetab (melakukan pembelian BBM berulang kali,red) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (SPBU) yang kemudian dijual dalam bentuk botolan (bentol), hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Tarakan Tajuddin Tuwo, Minggu (26/10/2014)

Tajuddin mengatakan, tidak ada pemerintah yang melarang warganya untuk mencari nafkah, namun dalam melakukan usaha tersebut masyarakat dilarang memperdagangkan sesuatu yang dilarang oleh Negara, apalagi usahanya tersebut mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Baik BBM jenis Premium dan solar tersebut juga diperlukan pengguna kendaraan lainnya, bukan hanya milik sebagian warga lalu diperjual belikan, tentu itu sudah melanggar aturan.” Jelas Tajuddin.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan, selama ini oknum masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang hanya dikenakan sanksi peraturan daerah dengan sanksi yang begitu ringan, sehinggga dirasa kurang memberi efek jera.

“Dari hasil berjualan bentol, masih mampu menutupi denda yang diterapkan perda.” Ucapnya.

Pemberian sanksi yang mengacu kepada UU Minyak dan Gas, demi kepentingan masyarakat lainnnya yang juga membutuhkan premium dan solar bersubsidi, dan untuk pemberian sanksi ini masih melakukan kordinasi dengan Satpol PP dan Polres Tarakan.

“Mulai dari masyarakat biasa hingga nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, dan ini akan kita kordinasikan terhadap pemberian sanksi yang mengarah kepada UU Migas.” Tuntas Tajuddin Tuwo (fir)