Suka Makan Ikan, Waspada Bahaya Formalin dan Histamin

0
1259
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Mendekati bulan ramadan masyarakat Tarakan diminta untuk waspada terhadap keberadaan zat berbahaya yang terdapat pada makanan jadi, hasil laut seperti ikan maupun cumi. Mengingat berdasarkan hasil sampel yang dilakukan Dinas Kelautann dan Perikanan (DKP) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, ditemukan zat berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti formalin pada ikan jenis layang, gembung dan cumi-cumi.

Ketika dikonfirmasi terkait formalin yang terdapat pada ikan dapatkah menyebabkan keracunan, Kepala Bidang Usaha Perikanan dan Kelautan, Husna Ersant Dirgantara menegaskan, ikan yang mengandung formalin tidak menyebabkan keracunan bagi yang mengkonsumsinya.

“Formalin bukan penyebab keracunan,” ucap Ersant, Jumat (22/5/2015).

Dijelaskan, Formalin merupakan bahan pengawet yang digunakan untuk mayat. Dan pada saat disuntikan pada ikan, hanya sebagai bentuk manipulasi supaya ikan terlihat segar. Sedangkan bagi manusia yang mengkonsumsi formalin, baru akan terasa reaksinya dalam tubuh setelah 10 tahun.

“Kalau ada masyarakat yang keracunan setelah mengkonsumsi ikan, penyebabnya bukan dari firmalin tetapi dari kandungan histamin yang muncul pada ikan, memang ada beberapa ikan yang mengandung histamin seperti ikan tongkol, layang, gembung dan pilagis, dan ini cukup berbahaya, bisa sampai mengakibatkan kematian,”bebernya.

Adapun gejala jika keracunan histamin yang terdapat pada tubuh ikan, yakni setelah mengkonsumsi ikan, dalam beberapa menit langsung merasakan mual serta gatal-gatal disekujur tubuh, selanjutnya bercak merah sampai kepala, lalu merasa pusing akhirnya pingsan.

“Jika gejala seperti ini dirasakan, segeralah mendatangi layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, jika tidak cari air kelapa, atau diminumkan susu,” tuntas Ersant.

Untuk diketahui, Keracunan histamin disebabkan oleh meningkatnya kadar histamin di dalam ikan yang dikonsumsi. Keberadaan histamin atau scombrotoxin tidak bisa dideteksi secara sensorik karena tidak berbau dan tidak berwarna.

Histamin tidak membahayakan jika dikonsumsi dalam jumlah yang rendah, yaitu 8 mg/100 gr ikan. Gejala keracunan akan terjadi jika kita mengkonsumsi ikan dengan kandungan histamin tinggi (lebih dari 70 mg/100 gr ikan).

Rasa mual dengan atau tanpa muntah/diare, rasa terbakar pada tenggorokan, bibir bengkak, sakit kepala, muka dan leher kemerah-merahan, kulit gatal dan badan lemas adalah gejala yang timbul akibat keracunan histamin. Keracunan histamin bukan alergi, efek yang ditimbulkannya tidak bisa dianggap sepele. (nur)