Syarat Menjadi Anggota MPR RI: Bergabung dalam Lembaga Tertinggi Negara

0
95
kesimpulan+syarat+menjadi+anggota+MPR
Apa saja syarat menjadi anggota MPR?

Persyaratan Anggota MPR: Melayani Rakyat dengan Amanah

Tahukah Anda, anggota MPR tidak hanya sekedar duduk di gedung parlemen, namun mereka juga mengemban tugas dan tanggung jawab yang besar dalam membuat keputusan-keputusan penting untuk bangsa Indonesia. Untuk itu, tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat menjadi anggota MPR.

Persyaratan Umum untuk Menjadi Anggota MPR

Secara umum, seseorang yang ingin menjadi anggota MPR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir atau sudah menjadi WNI paling singkat 5 tahun sebelum pemilihan umum.
  • Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran calon anggota MPR.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan sebagai partai terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mempunyai pengalaman dalam bidang politik, pemerintahan, atau kemasyarakatan.
  • Memiliki integritas dan moral yang baik.

Selain persyaratan umum tersebut, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon anggota MPR dari golongan tertentu, seperti dari kelompok tani, nelayan, buruh, dan pemuda. Persyaratan khusus tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri.

Proses Pemilihan Anggota MPR

Anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu anggota MPR dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPR dan DPD. Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon anggota MPR dari daerah pemilihan (dapil) yang telah ditetapkan oleh KPU. Jumlah kursi anggota MPR yang akan diperebutkan dalam pemilu ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di setiap dapil.

Setelah pemilu selesai, KPU akan menetapkan daftar calon anggota MPR terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh di setiap dapil. Calon anggota MPR terpilih tersebut kemudian dilantik menjadi anggota MPR pada sidang perdana MPR setelah pemilu.

Tugas dan Wewenang Anggota MPR

Anggota MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tugas dan wewenang tersebut meliputi:

  • Menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan mengubahnya jika diperlukan.
  • Melantik presiden dan wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak mampu menjalankan tugasnya.
  • Memilih pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
  • Menyetujui rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
  • Menyetujui rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
  • Menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
  • Mengawasi jalannya pemerintahan.

Anggota MPR juga memiliki hak-hak tertentu, seperti hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak untuk memilih dan dipilih.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat menjadi anggota MPR, proses pemilihan anggota MPR, serta tugas dan wewenang anggota MPR. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Apa saja syarat menjadi anggota MPR?


syarat+menjadi+anggota+MPR

Mengenal MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan Undang-Undang Dasar.

Syarat Menjadi Anggota MPR

Untuk menjadi anggota MPR, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Tidak sedang dalam status sebagai terpidana.
  6. Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
  7. Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana korupsi.
  8. Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana korupsi.
  9. Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
  10. Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana pencucian uang.
  11. Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana pencucian uang.
  12. Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
  13. Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana terorisme.
  14. Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana terorisme.
  15. Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
  16. Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
  17. Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Cara Menjadi Anggota MPR

Untuk menjadi anggota MPR, seseorang dapat mengikuti pemilihan umum legislatif (pileg) atau ditunjuk oleh presiden. Pileg dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berhak mendapatkan kursi di MPR.

Selain melalui pileg, presiden juga dapat menunjuk beberapa orang untuk menjadi anggota MPR. Anggota MPR yang ditunjuk oleh presiden disebut anggota MPR perwakilan daerah. Anggota MPR perwakilan daerah berjumlah 32 orang, yang terdiri dari:

  1. 16 orang dari provinsi-provinsi di luar Jawa dan Bali;
  2. 8 orang dari provinsi-provinsi di Jawa dan Bali;
  3. 8 orang dari kelompok-kelompok masyarakat, seperti petani, nelayan, buruh, dan pedagang.

Hak dan Kewajiban Anggota MPR

Anggota MPR memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak Anggota MPR

  1. Hak untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan MPR;
  2. Hak untuk mengajukan usul perubahan Undang-Undang Dasar;
  3. Hak untuk mengajukan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden;
  4. Hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah;
  5. Hak untuk menyatakan pendapat dalam rapat-rapat MPR;
  6. Hak untuk mengajukan usul resolusi MPR.

Kewajiban Anggota MPR

  1. Kewajiban untuk menghadiri rapat-rapat MPR;
  2. Kewajiban untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan;
  3. Kewajiban untuk mematuhi peraturan tata tertib MPR;
  4. Kewajiban untuk menjaga martabat dan kehormatan MPR;
  5. Kewajiban untuk menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan.

kesimpulan+syarat+menjadi+anggota+MPR

Kesimpulan

Demikian syarat-syarat untuk menjadi anggota MPR. Semoga informasi ini bermanfaat.


FAQ

  1. Berapa jumlah anggota MPR?

Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, yang terdiri dari 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, dan 32 anggota MPR perwakilan daerah.

  1. Berapa lama masa jabatan anggota MPR?

Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

  1. Apa saja tugas dan wewenang MPR?

Tugas dan wewenang MPR adalah:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • Melantik presiden dan wakil presiden;
  • Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan Undang-Undang Dasar;
  • Menetapkan garis-garis besar haluan negara;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  1. Bagaimana cara menjadi anggota MPR?

Untuk menjadi anggota MPR, seseorang dapat mengikuti pemilihan umum legislatif (pileg) atau ditunjuk oleh presiden.

  1. Apa saja syarat untuk menjadi anggota MPR?

Syarat untuk menjadi anggota MPR antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terpidana;
  • Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana korupsi;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana korupsi;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana korupsi;
  • Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana pencucian uang;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana pencucian uang;
  • Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana terorisme;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana terorisme;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana terorisme;
  • Tidak sedang dalam status sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terdakwa tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat;
  • Tidak sedang dalam status sebagai terpidana tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

.