Syarat Pendaftaran Calon DPD RI: Dokumen yang Wajib Dibawa

0
155
Apa saja dokumen yang harus dibawa saat mendaftar DPD?

äußerst saja dokumemnt sdh di sdhsegah sdh di pem

Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mendaftar DPD?

Mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus dibawa saat mendaftar DPD:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan dokumen identitas diri yang wajib dibawa saat mendaftar DPD. Pastikan KTP yang Anda bawa masih berlaku dan tidak rusak.


[Image of KTP]

2. Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP, KK juga merupakan dokumen identitas diri yang wajib dibawa saat mendaftar DPD. KK harus memuat nama lengkap Anda dan anggota keluarga lainnya yang masih tinggal bersama.


[Image of KK]

3. Ijazah Pendidikan Terakhir

Ijazah pendidikan terakhir menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar DPD. Ijazah yang dibawa harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh KPU.


[Image of Ijazah]

4. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. SKCK harus dikeluarkan oleh Polres atau Polsek setempat.


[Image of SKCK]

5. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh dokter dan menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat ini harus memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.


[Image of Surat Keterangan Sehat]

6. Foto Berwarna Terbaru

Foto berwarna terbaru harus berukuran 4×6 cm dan menggunakan latar belakang merah. Foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan menunjukkan penampilan Anda yang terbaru.


[Image of Foto Berwarna Terbaru]

7. Surat Pernyataan

Surat pernyataan yang harus dibawa saat mendaftar DPD meliputi:

  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan pidana
  • Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri

8. Daftar Riwayat Hidup (CV)

CV harus memuat informasi pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah diraih. CV harus dibuat dengan format yang rapi dan mudah dibaca.


[Image of CV]

9. Bukti Pembayaran Uang Pendaftaran

Bukti pembayaran uang pendaftaran DPD harus dilampirkan saat pendaftaran. Uang pendaftaran DPD ditetapkan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


[Image of Bukti Pembayaran Uang Pendaftaran]

10. Dokumen Pendukung Lainnya

Selain dokumen-dokumen yang disebutkan di atas, Anda juga dapat membawa dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat pencalonan Anda, seperti:

  • Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau lembaga masyarakat
  • Makalah atau artikel yang pernah ditulis
  • Penghargaan atau prestasi yang pernah diraih

11. Bagaimana Cara Mendaftar DPD?

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat mendaftar DPD dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor KPU provinsi atau kabupaten/kota tempat Anda berdomisili.
  2. Ambil formulir pendaftaran DPD dan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan daftar yang telah disebutkan di atas.
  4. Bayarkan uang pendaftaran DPD sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  5. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen pendukung kepada petugas KPU.
  6. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran.

12. Apa Syarat untuk Menjadi Anggota DPD?

Untuk menjadi anggota DPD, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran
  • Berdomisili di wilayah provinsi yang akan diwakilinya
  • Memiliki pendidikan paling rendah diploma tiga atau sederajat
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik
  • Tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan pidana
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri

13. Berapa Jumlah Anggota DPD?

Jumlah anggota DPD ditetapkan sebesar 136 orang. Setiap provinsi akan diwakili oleh 4 orang anggota DPD, kecuali DKI Jakarta yang akan diwakili oleh 8 orang anggota DPD.

14. Apa Tugas dan Wewenang Anggota DPD?

Tugas dan wewenang anggota DPD meliputi:

  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah pusat dan daerah
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah
  • Melakukan kunjungan kerja dan studi banding
  • Menyerap aspirasi masyarakat

15. Berapa Masa Jabatan Anggota DPD?

Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun. Anggota DPD dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya.

Kesimpulan

Mendaftar sebagai calon anggota DPD memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, KK, ijazah pendidikan terakhir, SKCK, surat keterangan sehat, foto berwarna terbaru, surat pernyataan, CV, bukti pembayaran uang pendaftaran, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah menyiapkan semua dokumen, Anda dapat mendaftar DPD dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

FAQ

  1. Apa saja syarat untuk menjadi anggota DPD?
    Syarat untuk menjadi anggota DPD meliputi:
  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran
  • Berdomisili di wilayah provinsi yang akan diwakilinya
  • Memiliki pendidikan paling rendah diploma tiga atau sederajat
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik
  • Tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan pidana
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri
  1. Bagaimana cara mendaftar DPD?
    Untuk mendaftar DPD, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  2. Datang ke kantor KPU provinsi atau kabupaten/kota tempat Anda berdomisili.

  3. Ambil formulir pendaftaran DPD dan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan daftar yang telah disebutkan di atas.

  5. Bayarkan uang pendaftaran DPD sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

  6. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen pendukung kepada petugas KPU.

  7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran.

  8. Berapa jumlah anggota DPD?
    Jumlah anggota DPD ditetapkan sebesar 136 orang. Setiap provinsi akan diwakili oleh 4 orang anggota DPD, kecuali DKI Jakarta yang akan diwakili oleh 8 orang anggota DPD.

  9. Apa tugas dan wewenang anggota DPD?
    Tugas dan wewenang anggota DPD meliputi:

  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah pusat dan daerah
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah
  • Melakukan kunjungan kerja dan studi banding
  • Menyerap aspirasi masyarakat
  1. Berapa masa jabatan anggota DPD?
    Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun. Anggota DPD dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya.

.