Tuntutan Undang-Undang, Pemkot Akan Menambah Dinas Baru

0
786
Rapat
Rapat
Rapat Paripurna Pengajuan Revisi 2 Perda (hfa)

MBNews, Tarakan – Dengan dasar mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Tarakan memastikan akan memisahkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KA), menjadi Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Walikota Tarakan Sofian Raga mengatakan,selama ini yang mengurus pendapatan daerah ada pada bidang, tentunya hal itu tidak maksimal, untuk itu perlu dibentuk Dinas sendiri yang nantinya terfokus mengurus pendapatan daerah.

“Diperlukan lembaga sendiri yang mengurus pendapatan, untuk itu perlu dibentuk Dinas Pendapatan daerah,” Kata Sofian Raga,  usai sidang paripurna pengajuan revisi 2 Peraturan daerah tentang perangkat organisasi daerah yakni Perda Nomor 07 Tahun 2008 dan Perda Nomor 08 Tahun 2008, diseketariat DPRD Tarakan, Senin (18/5/2015).

Selain DP2KA dinas lainnya yang akan ditingkatkan tugasnya yakni Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) akan menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP). Pembentukan tersebut berdasarkan perpres 97 tahun 2014.

“Semuanya dilakukan optimalisasi kinerja dan penyesuaian-penyesuaian dan aturan yang ada, Salah satu contoh lainnya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, dimana saat ini belum adanya bidang yang melakukan tugas dekorasi kota dan hal tersebut perlu untuk pembangunan.” Ujar Sofian

Karena adanya penambahan bidang tersebut, otomatis akan ada jabatan yang disediakan, oleh karenanya Pemkot melalui Bagian Organisasi telah melakukan analisis jabatan serta analisa beban kerja untuk mengisi bidang-bidang yang disediakan.

“Akan ada sumber daya manusia yang akan disiapkan secara maksimal dan menaruh orang-orang yang tepat menduduki posisi tersebut, sehingga pembangunan Kota Tarakan lebih baik,” Tambahnya

Sementara itu Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso kepada merahbirnews.com mengatakan, setelah menerima penjelasan pengajuan Revisi 2 Buah perda yang kaitannya dengan perubahan perangkat organisasi daerah, DPRD Tarakan akan membentuk tim panitia khusus (Pansus) pembahas revisi perda tersebut.

“Dalam alurnya kita akan bentuk tim pansus, karena ada 2 buah perda yang diajukan maka ada 2 pansus yang dibentuk, tim ini akan melakukan pengawalan pembahasan revisi bersama Pemkot dan diberikan jangka waktu beberapa minggu untuk lakukan pembahasan,” Ucap Sabar (hfa/nur)