Wow! Warga Juata Ditangkap Jual Sabu-sabu, Pendapatannya Sampai 88 Juta

0
1003
Warga Juata Ditangkap Jual Sabu-sabu
Warga Juata Ditangkap Jual Sabu-sabu
Warga Juata Ditangkap Jual Sabu-sabu
Warga Juata Ditangkap Jual Sabu-sabu

Merahbirunews.com, Tarakan – Salah satu agenda AKBP Dani Hamdani S.Ik saat menjadi Kapolres Tarakan adalah pemberantasan narkoba. Hal tersebut terbukti saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan lakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RK alias Ambo di rumahnya yang berada di perumahan PNS Nomor 130 Blok E, Kamis (24/9/2015) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Menurut keterangan AKBP Dani Hamdani S.Ik saat press release di Mako Polres Tarakan, RK ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas mencurigakan oleh tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka dibekuk oleh petugas kemudian bersama tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yakni Sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat masing-masing 50 gram, 1 buah handphone merk nokia, sejumlah plastik pembungkus dan uang tunai Rp 88.000.000.

“Narkoba dan uang yang ditemukan oleh polisi berada di dalam lemari tersangka dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka kepada polisi,” Ucap AKBP Dani Hamdani S.Ik kepada merahbirunews.com

Masih dari pengakuan tersangka, shabu yang didapat oleh RK berasal dari Malaysia, namun untuk siapa yang memberikan dan jalur mana yang dipakai untuk mengirimkan barang tersebut masih menjadi proses pengembangan kepolisian.

“Tersangka RK ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan mendapatkan barang dari negara tetangga malaysia, namun hal tersebut masih perlu adanya pengembangan lagi nama pemasok sabu-sabu tersebut,” Kata AKBP Dani Hamdani

Untuk pengungkapan jaringan narkoba dari tersangka RK yang diduga adalah jaringan internasional perlu adanya koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut, karena perlu adanya kerjasama antara petugas aparat polisi di Malaysia termasuk informasi dari masyarakat yang ada di Tarakan. Untuk barang bukti sendiri sudah diamankan oleh aparat sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi penjara dan dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (hfa)