Ada 2 macam zakat yaitu zakat Nafs (Jiwa) yang lebih dikenal dengan zakat Fitrah dan zakat Maal (Harta). Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuatu dapat disebut sebagai maal (harta/kekayaan) apabila memenuhi 2 syarat yakni
- Dapat dimiliki/disimpan/dihimpun/dikuasai,
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan gholibnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Dari harta/kekayaan tersebut, wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Milik penuh (Almilkutam)
- Berkembang/Produktif (An Namaa’)
- Cukup Nishab (mencapai jumlah tertentu sesuai ketetapan syara’)
- Sisa hutang (yang mengurangi jumlah nishab minimal)
- Berlaku satu tahun (Al Haul)
Macam-macam harta yang wajib dizakati :
- Binatang ternak (unta, sapi/kerbau dan kambing/domba. Sedangkan ternak unggas seperti ayam/bebek/burung dan sejenisnya masuk dalam kelompok perniagaan)
- Harta perniagaan (harta yang memang dirancang untuk diperdagangkan baik oleh perorangan maupun oleh badan usaha)
- Hasil pertanian (sebagian ulama memasukkan usaha tambak dalam kategori ini)
- Hasil tambang dan kekayaan laut
- Rikaz (harat terpendam dan barang temuan)
- Emas dan Perak/ Mata uang setempat/ Simpanan/ Tabungan/ Surat berharga/dan sejenisnya.
Termasuk dalam hal ini kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, kendaraan, dll yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan investasi dan sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Untuk emas dan perak jika dipakai dalam bentuk perhiasan asalkan tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa batas kewajaran atas perhiasan itu adalah tidak mencapai nishab 85 gram emas.
Cara menghitung zakat harta adalah apabila seseorang atau lembaga memiliki sejumlah harta yang mencapai 85 gr emas atau lebih dan telah setahun kepemilikannya, maka nilai keseluruhan harta itu dikalikan 2,5 %.
Apabila tahun berikutnya harta tersebut masih ada dalam kepemilikan yang bersangkutan dengan jumlah tertentu dan masih mencapai nishab 85 gr emas, maka tetap diperhitungkan zakatnya dengan cara diatas, dan seterusnya.
Catatan : harga 1 gram emas disesuaikan menurut harga pasaran pada saat itu.
KETENTUAN ZAKAT PENGHASILAN (PROFESI)
Zakat profesi adalah hasil ijtihad ulama kontemporer karena awalnya belum dikenal dalam khazanah Islam. Hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni : model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang yang nishabnya diukur menurut :
- 552 kg beras, jika diqiyaskan dengan zakat pertanian (setiap panen).
Misalnya untuk harga beras Rp.10.000,- /kg
nishabnya adalah : 552 kg x Rp.10.000,- = Rp. 5.520.000,- - 85 gram emas, jika diqiyaskan dengan zakat emas (setahun).
Misalnya untuk harga emas Rp.400.000,- / gr
Nishabnya adalah : 85 gr x Rp.400.000,- = Rp.34.000.000,-
Besarnya zakat yang harus dibayar adalah 2,5 % dari Rp.34.000.000.-
Dalil yang digunakan antara lain adalah firman Allah dalam Surah Al Baqarah 267 : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”.
Misalnya :
Abdullah adalah seorang karyawan yang berdomisili di Tarakan dengan penghasilan per bulan Rp.3.000.000,- (setahunnya adalah 12 x Rp.3.000.000,- = Rp36.000.000,-)
Dengan demikian maka penghasilan Abdullah telah mencapai nishab, baik diqiyaskan dengan nishab pertanian maupun nishab emas.
Zakatnya adalah 2,5 % x Rp.3.000.000,- = Rp.75.000,- dibayar setiap bulan.
Jika dibayarkan setahun adalah : 12 x Rp.75.000,- = Rp.900.000,-
KETENTUAN ZAKAT ATAS SAHAM
Pemegang saham adalah pemilik pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah orang yang memiliki saham pada perusahaan yang sudah go public, yang tidak bertujuan untuk memiliki perusahaan tersebut, tetapi semata-mata adalah investasi juga diwajibkan untuk membayar zakat.
Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah. Haul zakat saham dihitung per annual report. Zakat kepemilikan saham awal, pra-Initial Public Offering (IPO), masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh wajib zakat (muzakki) pada saat periode haul tersebut. Saham yang dimiliki dihitung atas dasar “nilai buku” ditambah dengan nilai deviden saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan “Intrinsic value” dan dikeluarkan pada periode transaksi.
Misalnya :
Abdullah memiliki 500.000 lembar saham pada PT.Surya Abadi dengan harga nominal saham Rp.7.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden (keuntungan) sebesar Rp.400,-
Maka perhitungan zakatnya :
- Nilai saham (book value) : 500.000 x Rp.7.000,- = Rp.3.500.000.000,-
- Deviden : 500.000 x Rp.400,- = Rp.200.000.000,-
- Total = Rp.3.700.000.000,-
- Zakatnya : 2,5 % x Rp.3.700.000.000,- = Rp.92.500.000,-
KETENTUAN ZAKAT ATAS REZEKI TAK TERDUGA
Harta kekayaan yang diperoleh sebagai rezeki nomplok atau memperoleh hadiah dari suatu undian atau kuis berhadiah yang tidak mengandung unsur judi, merupakan salah satu alasan terjadinya kepemilikan harta yang diqiyaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikaz. Berdasarkan ijtihad ulama kontemporer, jika hadiah tersebut mencapai nishab yakni setara dengan 85 gram emas, maka wajib zakat atas hadiah yang diperolehnya itu sebesar 20 %. Sedangkan waktu pembayarannya adalah pada saat menerima hadiah tersebut, setelah dikurangi biaya atau pajak.
Misalnya :
Muhammad Rizki mendapat hadiah dari undian tabungan wadiah Bank Syariah berupa voucher haji seharga USD 5000. Pajak undian ditanggung pemenang.
Perhitungan zakatnya adalah :
- Nilai hadiah = USD 5.000,-
- Pajak 20 % x USD 5.000,- = USD 1.000,-
- Total Penerimaan = USD 4.000,-
- Zakatnya : 20 % x USD 4.000,- = USD 800,-
Syamsi Sarman,S.Pd Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan