2 pelaku judi togel online digrebek polisi

0
1014
ilustrasi (tempo)
2 pelaku judi togel online digrebek polisi
ilustrasi (tempo)
ilustrasi (tempo)

MBNews, Tarakan – Judi togel online kembali marak dan nggak ada habisnya! Kali ini tim buru sergap satreskrim tangkap dua orang kawanan penjudi togel online yakni berinisial AR (41) dan SA (47) yang ditangkap di kawasan Beringin Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada praktik perjudian togel di belakang sebuah toko di kawsan beringin, adanya laporan tersebut kami segera menyelidikinya,” kata Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops reskrim Iptu Sudaryanto

Setelah dilakukan pemantauan dan memiliki bukti yang cukup, tim buru sergap (Buser) reskrim segera datang lokasi dan menangkap AR dan SA yang tidak dapat berbuat apa-apa saat petugas berada di Tempat Kejadian perkara.

Dari penangkapan ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari antara lain Satu buah komputer tablet Merk Samsung, Buku mimpi rekapan nomor togel, dan uang senilai Rp 1,674.000.

“AR merupakan pengepul, untuk SA sebagai penyetor uang hasil judi itu dengan jumlah Rp 120 ribu. sementara AR memegang uang senilai 1,674 juta di dalam dompetnya, namun apakah uang hasil dari judi togel atau tidak masih menjadi tahap pemeriksaan polisi,” ungkapnya.

Saat ini pelaku judi ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang aksi perjudian togel yang dilakukannya. “Sementara ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim,” Tambah Sudaryanto.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan terancam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun penjara. (hfa)