Raperda Retribusi dan Bangunan Rumah Sakit Tarakan Rampung 26 Januari

0
1024
Wakil ketua DPRD Tarakan Abu Ramsyah (hfa)
Wakil ketua DPRD Tarakan Abu Ramsyah (hfa)
Wakil ketua DPRD Tarakan Abu Ramsyah (hfa)

MBNews, Tarakan – 26 Januari 2015 mendatang, DPRD Tarakan akan mengesahkan rencana peraturan daerah (Raperda) Kota Tarakan tentang penarikan retribusi Rumah Sakit Umum Tipe C Tarakan. Wakil Ketua DPRD Tarakan Abu Ramsyah mengatakan, selain retribusi perda lainnya yang disahkan DPRD Tarakan yakni tentang Bangunan Rumah Sakit Umum Tipe C yang berada di kawasan hake babu Karang Harapan tersebut.

“Ada dua Raperda yang akan disahkan dan dua-duanya adalah perda yang saling berhubungan yakni tentang pengoperasian fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Tipe C Tarakan.” Kata Abu Ramsyah

Sebelum pengesahan dilakukan tim panitia kerja (Panja) dari masing-masing Raperda tersebut melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Provinsi Kalimantan Timur karena Kalimantan Utara belum memiliki pengelolaan Rumah Sakit Daerah.

Diketahui sebelumnya DPRD sudah mengesahkan struktur organisasi RSUD tersebut yakni berisi tentang bagian dan organisasi tata kelola rumah sakit, dan Pemerintah Kota sudah menyiapkan hal tersebut.

“Perda sebelumnya tentang struktur organisasi Rumah Sakit Tipe C sudah disahkan akhir tahun lalu, dan perda tersebut mengatur tentang bagan organisasi yang ada di Rumah Sakit mulai dari Direktur hingga staf.” Ujar Politisi Partai PDIP tersebut

Jika semua perda sudah selesai, Rumah Sakit Tipe C tersebut langsung dioperasikan sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tarakan dapat maksimal. Abu Ramsyah menambahkan DPRD berharap pelayanan kesehatan kedepannya dapat lebih baik, walaupun adanya rumah sakit provinsi selain itu pemkot dapat menarik dokter-dokter specialis dalam melayani pasien di Tarakan. (hfa)