Polairud Tangkap 2580 botol miras illegal dari Malaysia

0
1236
tersangka K dan miras yang diamankan pihak kepolisian, kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke bea dan cukai (run)
Polairud Tangkap 2580 botol miras illegal dari Malaysia
tersangka K dan miras yang telah diamankan polairud (run)
tersangka K dan miras yang telah diamankan polairud (run)

MBNews, Tarakan – Saat melakukan pencarian korban nelayan yang hilang di sekitar perairan pulau tias yang dilakukan tim gabungan dari polisi air dan udara atau polairud polres Tarakan justru berhasil mengamankan sebuah kapal kecil bermuatan ribuan miras ilegal saat melintas di perairan.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman kepada awak media Jumat (23/01/2015) mengatakan, kejadian bermula saat tim gabungan yang melakukan korban yang hilang tersebut melihat kapal motor Rental melintas dengan nahkoda berinisial K yang dicurigai membawa barang illegal, kemudian saat dilakukan penggeledahan, kapal tersebut membawa muatan 2580 minuman keras atau miras beralkohol tinggi. Dijelaskan, 2580 botol miras tersebut masing- masing bermerek red bull 65 dus yang isinya keseluruhan berjumlah 780 botol, mountain chivas 50 dus yang isi totalnya mencapai 600 botol, dan labour 100 dus, yang total isinya mencapai 1200 botol.

“Jadi kapal yang membawa miras tersebut rencananya akan melakukan bongkar muatan di perairan tamaga Kabupaten Bulungan, kemudian akan di sebarkan dan diperjual belikan.” Ungkap Sarif

Menurut Sarif, 2580 botol miras tersebut jika dirupiahkan bernilai hingga Rp. 100 juta kemudian akohol yang terdapat didalam miras tersebut bisa merusak kesehatan jika di konsumsi. Akibat perbuatannya K sedang menjalani proses hukum karena di sangka melanggar UU kepabeanan tentang membawa barang ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.

“Kasus ini akan kami serahkan ke beacukai dan akan dilakukan pengembangan, sedangkan untuk pemusnahan barang bukti nantinya tergantung dari putusan pengadilan.” Ulasnya (ctr/hfa)