
MBNews, Tarakan – Berdasarkan data sepanjang tahun 2015 hingga bulan Mei, Polres Tarakan telah menerima 6 laporan kepolisian terkait dengan kasus penipuan yang dialami oleh masyarakat. Hal tersebut dapat diartikan dalam 1 bulan terjadi 1 laporan kasus penipuan. Tren kasus penipuan tersebut hampir seimbang dengan yang terjadi tahun 2014 yang lalu, yakni terjadi total ada 11 pelaporan penipuan yang dialami masyarakat.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kaur Bin Ops Iptu Sudaryanto mengatakan, beberapa kasus penipuan ada yang sudah dituntaskan hingga pengadilan dan pelakunya ditahan. Ada juga korban yang mencabut laporannya dan yang masih dalam proses penyelidikan karena mencari pelaku yang belum tertangkap.
“Pelaku yang belum tertangkap korban korban yang ditipu melalui sistem SMS, Telpon dan belanja online dan mengarah kepada transfer via rekening bank, biasanya kasus tersebut sulit untuk menangkap pelakunya,” Ujar Iptu Sudaryanto
Bahkan berdasarkan pelaporan tersebut penipuan jenis, SMS, telpon dan online yang lebih banyak dari penipuan lainnya diantaranya investasi bodong atau hutang piutang. Untuk itu masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan upaya penipuan ini, salah satunya jangan percaya jika ada yang menawarkan sejumlah hadiah dengan melakukan transfer uang atau penjualan barang yang tidak jelas wujudnya.
“Penipuan online lebih dominan dilaporkan, bahkan pernah ada masyarakat yang tertipu Rp 20 Juta karena membeli sebuah barang secara online, namun lama ditunggu, barang tidak kunjung datang hingga korban melapor kepada polisi,” Tambahnya
Iptu Daryanto menambahkan, masyarakat juga diharapkan menjauhi tindak perilaku kasus penipuan karena sesuai dengan KUHP pelaku penipuan dapat dijerat pasal 378 dengan ancaman hukum hingga 4 tahun . (hfa)