7 Calon PPK Pilgub Kaltara gugur, Calon PPS masih kurang

0
978
ilustrasi (merdeka.com)
ilustrasi (merdeka.com)
ilustrasi (merdeka.com)

MBNews, Tarakan – Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagio membeberkan, 7 dari 50 Orang calon anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) gugur karena faktor telah 2 kali menjabat sebagai anggota PPK saat pemilu sebelumnya. Selain itu ada juga yang belum memenuhi syarat umur yakni 25 tahun. Lalu untuk calon anggota Panitia Pengumutan Suara (PPS) yang lolos berkas administrasi sebanyak 79 orang, namun ada beberapa kelurahan yang masih belum memenuhi kuota anggota PPS.

“Kepada kelurahan yang kurang tersebut masih memungkinkan untuk kelurahan menambah kekurangannya, namun jika kelurahan belum bisa memenuhinya KPU akan turun tangan menetapkan anggota PPS di kelurahan tersebut,” Ujar Teguh di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2015)

KPU berharap kekurangan tersebut direkomendasikan kepada kelurahan yang bersangkutan karena anggota PPS adalah orang yang sudah dikenal dan dijamin bisa berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Kalau misalnya KPU yang menetapkan orang sebagai anggota PPS harus adanya koordinasi dengan kelurahan.

“Sebelum dilantik 18 mei 2015 nanti kelurahan harus menyampaikan kekurangan itu dan KPU sudah menyurati kelurahan yang bersangkutan untuk memberikan rekomendasi kepada masyarakatnya menjadi anggota PPS, sebelum dilaksanakannya seleksi test tertulis,” Tambahnya

Lalu khusus untuk seleksi tertulis yang direncanakan Jumat (8/5/2015) adalah tahapan calon anggota PPK dan PPS diberikan stimulasi hingga mengukur kemampuan dalam melaksanakan pemilu gubernur Kaltara yang rencananya dilaksanakan 9 Desember 2015 nanti.

“Untuk soal yang diujikan ada 70 soal dengan kisi-kisi tentang Pancasila, Undang-Undang 1945, Pengetahuan Politik dan pengetahuan tentang pemilu,” Ungkap Teguh (hfa)