Pemkot Tarakan berencana ubah tugas dinas dan badan

0
1126
Pemkot Tarakan
Pemkot Tarakan
Pemkot Tarakan

MBNews, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan merencanakan mengubah susunan tugas dan fungsi di pemerintahannya baik itu perangkat Dinas maupun Badan. Hal tersebut semakin nyata setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kota menyurati DPRD Tarakan untuk melakukan revisi 2 buah perda .

Menurut Wakil Ketua DPRD Tarakan Abu Ramsyah, Kamis (7/5/2015) kepada merahbirunews.com, Perda yang diajukan pemkot untuk direvisi yakni Perda 08 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas di Pemerintah Kota Tarakan dan Perda 07 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja bappeda, inspektorat dan lembaga teknis daerah.

“Kita sudah menerima surat dari pemerintah dan sudah kita bicarakan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tarakan yakni untuk merencanakan rapat merevisi 2 buah perda tentang perangkat yang ada di Pemerintah Kota Tarakan,” Kata Abu Ramsyah

DPRD Tarakan menjadwalkan 18 Mei 2015 akan dilakukan paripurna penyampaian revisi 2 perda tersebut dan tanggal 25 Mei 2015 Fraksi yang ada di DPRD akan memberikan pandangan umum kepada pemerintah. Lalu Keesokan harinya tanggal 26 Mei 2015 Pemerintah Kota akan memberikan jawaban fraksi di DPRD.

“Revisi 2 raperda tersebut sudah sesuai prosedur karena adanya dasar peraturan yang lebih tinggi diatasnya diantaranya Peraturan menetri dalam negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah,” Tambahnya

Dari maksud surat tersebut, akan ada perubahan dari fungsi dan tugas Dinas maupun Badan yang ada di Pemerintah Kota Tarakan, terutama yang berhubungan dengan fungsi pembangunan, pengawasan dan pengerjaannya di lapangan. “Apa saja fungsi dan tugas yang dirubah nanti kita belum mengetahui, yang jelas kami di DPRD hanya lakukan tahapan dan proses sesuai aturan dan alurnya dalam melakukan revisi perda sudah betul,” Pungkas Abu (hfa)