Antisipasi tingginya pelanggaran ekspor impor, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan Naik Kelas

0
830
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat menandatangani peresmian kantor (hfa)
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat menandatangani peresmian kantor (hfa)
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat menandatangani peresmian kantor (hfa)

MBNews, Tarakan – Perekonomian Kota Tarakan berkembang dengan baik dan pesat, agar pelayanan lebih maksimal dan mengikuti perkembangan tersebut termasuk antisipasi pelanggaran perdagangan khususnya ekspor impor dari Tarakan, Direktorat Bea dan Cukai melakukan pengubahan status Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dari yang sebelumnya Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C menjadi Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B.

Hal tersebut ditandai dengan peresmian perubahan tingkat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan oleh Kepala Direktorat Bea Dan Cukai Kementrian Keuangan RI Agung Kuswandono, Selasa (14/4/2015). Peresmian tersebut juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Wakil Walikota Tarakan Khaerudin Arief Hidayat, Pimpinan TNI Polri dan Pelaku Usaha.

Kenaikan status akan menguatkan direktorat Bea Dan Cukai lakukan pengawasan penerimaan kepada negara dari usaha ekspor dan impor. Dari hasil kerja untuk memungut penerimaan negara, tahun ini ditargetkan Rp 195 triliun akan masuk ke APBN salah satunya yang dilakukan di Kota Tarakan.

“Untuk itu Bea dan Cukai perlu maksimum dan kuat melakukan pengelolaan penerimaan, jika mekanisme APBN yang kuat maka akan kuat juga dalam hal pembiayaan lainnya termasuk untuk masalah fasilitas yang dimiliki bea dan cukai dalam mengawasi pelanggaran perdagangan, sehingga jangan samapai penerimaan APBN ini bocor.” Kata Agung

Kenaikan status juga dilakukan karena isu perbatasan yang saat ini menjadi hal yang penting. Kota Tarakan berbatasan dengan negara Malaysia dan pengawasan keluar masuknya barang dari Malaysia ke Tarakan Mulai dari sekarang perbatasan harus menjadi yang utama kedepannya.

“Saat ini barang yang diekspor yang legal maupun illegal selalu menjadi pengawasan ekstra yang dilakukan oleh bea dan cukai, apalagi barang yang dibawa dari Malaysia,” Ujarnya

Agung Menambahkan, kenaikan status ini akan menjadikan Struktur kantor bertambah besar dari personil yang sebelumnya 40 orang menjadi 70 orang. Kemudia pejabat setingkat Kepala Seksi yang sebelumnya 5 menjadi 10.

“Jika perkembangan Ekonomi di Tarakan terus akan meningkat tidak menutup kemungkinan bisa menjadi Kantor Wilayah Pelayanan Bea dan Cukai sendiri,” Ungkap Agung kepada awak media (hfa)