Artis yang jadi anggota DPR wajib tinggalkan profesi keartisannya

0
1236
Nurul Arifin (nurularifin.com)
Nurul Arifin (nurularifin.com)
Nurul Arifin (nurularifin.com)

MBNews, Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin, bersikap tegas soal kewajiban artis yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan meninggalkan dunia keartisannya.

“Kawan-kawan artis seharusnya berkomitmen dalam pilihannya menjadi anggota Dewan,” kata Nurul Arifin

Ia berharap profesi artis tak diistimewakan di parlemen. Artis yang menjadi anggota DPR wajib meninggalkan tugas di luar kedewanan sama seperti pengacara dan dokter.

“Dulu kan dokter dan pengacara juga tak boleh. Jadi biar adil lah. Saya harap kawan-kawan artis mengerti,” kata dia.

Dalam Pasal 12 ayat 2 Rancangan Kode Etik DPR tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan menyebutkan

Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta rancangan kode etik DPR diperbaiki. Anggota Fraksi Golkar, Popong Otje Djunjunan, misalnya, meminta frasa “khususnya yang merendahkan anggota” dihapus saja. ”Jadi, seluruh anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan,” kata dia dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.

Lain halnya dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari. Ia menanggapi diplomatis rencana pelarangan anggota Dewan bekerja sebagai artis. Desy yang terkenal sebagai penyanyi dan artis sinetron ini enggan mengomentari aturan itu karena belum disahkan.

“Belum diputuskan jadi Kode Etik DPR ya. Masih pembahasan,” ujar Desy

Meski tak menyatakan tidak setuju, Desy menjelaskan Fraksi PAN meminta kode etik tersebut dibahas kembali di Mahkamah Kehormatan Dewan. Interupsi itu disampaikan melalui wakil ketua DPR dari Fraksi PAN, Toto Daryanto.

“Pak Toto dari Fraksi PAN juga fraksi lain sudah menyampaikan interupsi agar ada pembahasan ulang kode etik,” tutur Desy. (tempo/hfa)