Asyik Pesta Sabu Digerbek Satreskoba Tarakan

0
1168
Ilustrasi (indocsdotnet.blogspot.com)
Asyik Pesta Sabu Digerbek Satreskoba Tarakan
Ilustrasi (indocsdotnet.blogspot.com)
Ilustrasi (indocsdotnet.blogspot.com)

MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan kembali menggagalkan pesta sabu-sabu, disebuah rumah Jl. Agus salim RT. 07 kelurahan selumit, kecamatan Tarakan tengah, Senin (24/11/2014) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Polres Tarakan IPDA Kamson Sitanggang mengatakan, dari penggerbekan tersebut Satreskoba Polres Tarakan mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial SA, JU, RO, dan seorang wanita yang patut diduga sebagai bandarnya yakni MA.

“Kejadian bermula dari laporan seorang perempuan bahwa dirinya diancam oleh suaminya yang merupakan salah satu pelaku, kemudian saat polisi mendatangi sebuah rumah tempat suaminya berada, ternyata sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu,” Jelas Kamson Sitanggang.

Kamson membeberkan, dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan  barang bukti diantaranya 2 bungkus sabu dengan berat 0,16 gram, 2 b bong, 3 pipet kaca, 6 plastik bening, 4  jarum pembakar, dan 9  korek api gas.

Menurut KAMSON, keempat Tersangka saat ini sedang mendekam di rutan polres Tarakan, untuk  3  tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, Sedangkan MA, disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Jadi menurut keterangan, 3 orang tersangka hanya sebagai pemakai, namun untuk tempat dan sabu – sabu disediakan oleh MA,” Tuntas Kamson Sitanggang Kepada MBNews (ctr/run)