Awalnya mau ditilang ternyata pengedar Shabu-Shabu, Hap! Langsung ditangkap

0
1444
3 tersangka pemilik, pengedar dan pengguna shabu-shabu saat diamankan pertugas kepolisian (ctr)
3 tersangka pemilik, pengedar dan pengguna shabu-shabu saat diamankan pertugas kepolisian (ctr)
3 tersangka pemilik, pengedar dan pengguna shabu-shabu saat diamankan pertugas kepolisian (ctr)

MBNews, Tarakan – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan melalui Satuan Lalu Lintas, berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial TR yang juga pengguna shabu-shabu. Ironisnya TR diamankan petugas dilakukannya patroli atau hunting kendaraan dijalan raya.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui salah satu anggota Satlantas Brigpol Samsir saat dikonfirmasi merahbirunews.com mengatakan, kejadian bermula saat dirinya dan seorang rekannya memberhentikan TR dengan kendaraan bermotor roda dua dengan jenis kawasaki Ninja berwarna hitam. “Penangkapan TR tersebut karena dirinya tidak menggunakan plat nomor,” Kata Brigpol Samsir

Saat motor beserta pemiliknya dibawa ke markas satlantas untuk ditanyai kelengkapan motornya terlihat gerak gerik TR yang mencurigakan dan karena berusaha menghindar dari pengeledahan yang dilakukan petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di kantung celananya dua bungkus serbuk kristal yang diduga shabu-shabu seberat 0,87 gram, satu alat bong penghisap, hingga satu hp nokia dan uang tunai sejumlah 17 juta rupiah.

“Saat menemukan barang bukti itu, kami langsung melimpahkan kasus ini ke satuan reskoba polres tarakan untuk ditindak lanjuti,” Ungkap Samsir

Sementara itu perwira humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto mengatakan, saat dilakukan pengembangan kasus ini, satuan reskoba mendatangi kediaman tersangka TR di daerah kampung pukat RT 2 dan mendapatkan dua orang rekan TR, masing-masing berinisial ES dan seorang perempuan berinisial IS yang masih di bawah umur, beserta barang bukti lainya berupa 10 korek api gas, 1 rokok elektrik yang dirakit, dan 2 unit timbangan digital. Saat di lakukan tes urine kepada kedua orang tersebut hasilnya positif menggunakan shabu.

“Untuk pasal yang menjadi dasar penahanan yakni masing-masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda, untuk TR dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan ES dan IS dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 117 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” Tegas Hadi (ctr/hfa)