MBNews, Tarakan – Sejak ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim dua pekan lalu, berkas perkara Kapal Motor (KM) Satria Bahari yang didalamnya memuat 365 kubik kayu gelondongan saat hendak diselundupkan ke Malaysia, masih dalam proses penyidikan.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Yasin Kosasih melalui Koordinator SBU Polair Wilayah Kaltara, Kompol Supriyanto ketika dikonfirmasi via telepon selulernya kepada merahbirunews.com mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk Tahap II. Dijelaskan, dalam penyusunan berkas ini perlu melakukan konsultasi dengan Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben).
“Tidak hanya seputar persiapan berkas tetapi juga terkait dengan perhitungan volume kayu dan harga jual kayu untuk bisa menjadi dasar menghitung harga lelang dan pemberkasan,” Ungkap Kompol Supriyanto, Selasa (10/3/2015)
Lebih lanjut dituturkan, pihaknya tidak bisa juga melakukan pelelangan sebelum ada keputusan dari Pengadilan Negeri sebagai putusan yang inkrah. Ditegaskan Supriyanto, tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e dan atau pasal 86 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf j UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling maksimal Rp 2.5 Miliyar rupiah. (ctr/hfa)