MBNews, Tarakan – Akibat rasa dendam, seorang warga berinisial FD (30) yang tinggal di Pasar Beringin terkena timpasan. Kejadian tersebut terjadi di kawasan pasar beringin II Kota Tarakan Minggu (17/8/2014) kemarin.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang, Senin (18/8/2014) mengatakan, kejadian bermula ketika FD saat sedang duduk-duduk di beringin II tepatnya di pasar ikan sambil bercerita dengan beberapa orang temannya tidak lama kemudian seorang laki-laki berinisial AD yang tidak di ajak bercerita mendekati FD.
“Saat AD mendekati FD dia sempat mengeluarkan kata-Kata seolah AD mempunyai dendam kepada FD kemudian AD yang memegang parang yang biasa di pakai memotong ikan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah FD” Jelas Kamson Sitanggang
Ketika parang diayunkan kearah FD sempat menangkisnya sehingga mengenai dahi kirinya. Kuat dugaan motif AD nekat melakukan hal tersebut karena mempunyai dendam lama dengan FD yang sampai saat ini dipendamnya.
“Akibat timpasan tersebut FD mengalami Luka robek di bagian Dahi kirinya, Untuk AD sudah kami tahan karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” Ujar Kamson.(CTR/HFA)