Banyak Ormas Tidak Aktif, Kesbangpolinmas Lakukan Inventarisasi

0
1157
Kepala Badan Kesbangpolinmas Tarakan Muhammad Idrus (tarakankota.go.id)
Kepala Badan Kesbangpolinmas Tarakan Muhammad Idrus (tarakankota.go.id)
Kepala Badan Kesbangpolinmas Tarakan Muhammad Idrus (tarakankota.go.id)
Kepala Badan Kesbangpolinmas Tarakan Muhammad Idrus (tarakankota.go.id)

MBNews, Tarakan – Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Tarakan, mengakui dari 400 lebih organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Tarakan, hanya 70 ormas yang masih aktif melakukan kegiatan sementara selebihnya fakum bahkan ada yang telah bubar.

Kepala Badan Kesbangpolinmas Tarakan Muhammad Idrus, kepada MBNews Sabtu (20/19/2014) mengatakan, dengan melihat banyaknya jumlah ormas yang tidak aktif sudah sepatutnya dilakukan inventarisasi keberadaan ormas, hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti mana yang aktif dan tidak.

“Sebenarnya keinginan inventarisasi ormas ini sudah dari tahun 2012 lalu, namun anggaran untuk inventarisir tersebut belum disetujui DPRD.” Ungkap Muhammad Idrus.

Jika pada waktu DPRD lama anggaran untuk inventarisasi ormas yang ada di Tarakan selalu tidak disetujui, maka pada tahun ini anggota dewan yang baru khususnya komisi I sudah memberi angin segar untuk menyetujui inventarisasi keberadaan ormas.

“Beberapa waktu anggota komisi I DPRD Tarakan, sudah berkunjung ke Kesbangpolinmas dari pembicaraan terkait inventarisasi ormas, anggota dewan setuju dianggarkan pada APBD 2014 sehingga 2015 bisa dilaksanakan.” Jelasnya

Muhammad Idrus mengakui, dalam kegiatan Inventarisasi keberadaan ormas Kesbangpolinnas tidak bekerja sendirian, mengingat ormas yang ada di Tarakan berbagai macam kegiatannya ada yang bergerak dalam kegiatan seni dan budaya, peternakan, perikanan, kepemudaan, sehingga inventarisasinya dilakukan dalam bentuk tim lintas sektoral yang melibatkan instansi lain.

“Kalau ormas yang bergerak dan seni budaya tentu ada dibawah pariwisata tentu dinas yang bersangkutan masuk dalam tim, begitu juga lainnya. Yang jelas kegiatan inventarisasi ormas ini mengacu kepada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” Tuntas Muhammad Idrus. (RUN)