Berharap dapat menjual barang dagangannya, puluhan pedagang petasan datangi kantor Satpol PP Tarakan

0
867
Kasatpol PP Tarakan DIson saat memberikan arahan kepada pedagang petasan dan kembang api
Berharap dapat menjual barang dagangannya, puluhan pedagang petasan datangi kantor Satpol PP Tarakan
Kasatpol PP Tarakan DIson saat memberikan arahan kepada pedagang petasan dan kembang api
Kasatpol PP Tarakan DIson saat memberikan arahan kepada pedagang petasan dan kembang api

MBNews, Tarakan – Berharap dapat menjual barang dagangannya kepada masyarakat Tarakan, puluhan pedagang petasan dan kembang api mendatangi Kantor satpol PP Tarakan, Selasa (1/7/2013) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison S.H mengatakan Pemkot Tarakan melalui surat edaran Walikota Tarakan sudah melarang peredaran dan penjualan petasan sealma bulan suci Ramadan. Namun massa dari puluhan pedagang petasan tersebut kembali menanyakan kapan mereka di perbolehkan berjualan petasan apakah sebelum pilpres atau sesudahnya.

“Puluhan pedagang petasan itu tergabung dari penjual yang lapaknya di tersebar di kompleks THM, Pasar Ramadan Pamusian dan Pasar Gusher. Mereka juga menyayangkan kenapa tidak satu bulan lebih awal edaran pelarangan penjualan petasan dikeluarkan.” Kata Dison.

Satpol PP Tarakan tidak bisa membantu keluhan yang mereka sampaikan karena edaran tersebut merupakan  kebijakan dari Walikota Tarakan dan bertugas mengawasi dan melaksanakan poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Kebetulan hari ini Satpol PP akan tertibkan para pedagang petasan yang tidak mematuhi surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah daerah.” Tegas Dison (CTR/HFA)