Merahbirunews.com, Tarakan – Masih ingatkah anda dengan kasus Angeline, anak dibawah umur yang ditelantarkan orang tua tirinya hingga dibunuh secara perlahan, hal tersebut hampir terjadi di Tarakan karena seorang anak berinisial YU yang masih berusia 11 tahun menjadi korban kekerasan. Parahnya YU mengalami kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial KWS.
Karena tidak tahan lagi dengan perlakuan ibunya, gadis yang putus sekolah sejak kelas V Sekolah Dasar ini melarikan diri dari rumahnya karena mengaku tidak tahan dengan siksaan ibu kandungnya selama 1 tahun lebih. YU kabur dari rumahnya yang berada di Kelurahan Karanganyar dan berjalan kaki mendatangi pos Lalu Lintas (Lantas) Simpang Empat THM Selasa (8/9/2015) pagi tadi sekira jam 8.30 KWS sedang tidur.
Karena kasihan petugas Satuan Lantas langsung mengantarkan YU ke kantor polisi untuk di proses dan dalam aduannya YU yang masih lugu tersebut menceritakan kelakukan dan penyiksaan oleh ibu kandungnya tersebut. Kepada merahbirunews.com YU mengakui Ibunya sering menyiksa dan tidak hanya dengan tangan kosong tetapi juga sampai disulut rokok.
“Selama dirumah, saya dilarang keluar, dilarang jalan, tidak boleh sekolah, Mama saya selalu pukul saya tidak ada sebabnya, kadang saya juga dituduh pacaran padahal teman saya ngajak ngobrol di kios dekat rumah. Saya juga dilarang sholat, jilbab dibakar, mukenah dibuang,” ujar korban.
Setelah tiba di Polres, kakak tiri dari korban dan bapak kandungnya dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan membuat laporan polisi secara resmi. Tetapi, kakak tiri korban berinsial EKD yang datang karena sebelumnya pernah merawat korban.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Perwira Urusan Subbag Humas Polres Tarakan, Iptu Hadi Sucipto ketika dikonfirmasi membenarkan laporan dari korban YU yang menjadi kekerasan oleh ibu kandungnya tersebut.
“Secara resmi, kakak tiri korban EKD sudah melaporkan ke polisi. Dari laporannya ke polisi, EKD sebagai pelapor mengatakan korban sering dianiaya dirumah ibu kandung dan suami barunya di Jalan Kenanga RT 35, Kelurahan Karang Anyar,” kata Iptu Hadi.
Menurut EKD, sebelum tinggal bersama KWS, YU sempat dibawa ke Jawa selama sekitar 6 bulan dan tinggal bersamanya dan akan sekolah di Pesantren. Tetapi, KWS datang untuk mengambil dengan alasan akan dibawa ke Jakarta, hanya beberapa bulan ternyata korban dibawa ke Tarakan.
“EKD sering mendapatkan laporan dari warga sekitar kalau adiknya ini sering disiksa KWS dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong serta kabel setrika yang mengakibatkan korban mengalami luka korban dan memar pada punggung belakang. Bahkan, pelaku juga menyulutkan rokok di bagian belakang korban sampai ada luka bakar,” imbuhnya.
Penganiayaan keji tersebut sudah sering dilakukan ibu kandungnya. “Ibu kandungnya sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Sesuai perbuatannya, KWS ini terancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, tetapi jika pelaku penganiayaan anak ini adalah orangtuanya maka ancamannya lebih berat lagi, ditambah sepertiga dari ancaman Pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002,” tegasnya (hfa)