Daftar Pasal yang mana Diubah di Revisi UU ITE Jilid 2

0
765
Daftar Pasal yang mana mana Diubah di tempat Revisi UU ITE Jilid 2

merahbirunews.com – Menteri Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi sama-sama Komisi I DPR RI baru sekadar menyetujui revisi Undang-Undang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat pendapat akhir Pemerintah, setidaknya ada inovasi 14 pasal eksisting lalu penambahan lima poin di tempat revisi UU ITE, tepatnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data lalu Transaksi Elektronik.

“Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) lalu Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah pernah menyelesaikan pembahasan lalu menyepakati pembaharuan 14 pasal eksisting dan juga penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE,” kata Budi Arie di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Perubahan pasal di area revisi UU ITE
Budi Arie menyampaikan penyempurnaan enam poin yang dimaksud diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:

  • Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
  • Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud di Pasal 13
  • Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 17
  • Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, kemudian Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur pada Pasal 45, Pasal 45A, lalu Pasal 45B
  • Peran pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40
  • Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 43

Penambahan di tempat revisi UU ITE
Selain pembaharuan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di tempat revisi UU ITE. Berikut daftarnya:

  • Identitas digital di penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud di Pasal 13A
  • Pelindungan anak pada penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud di Pasal 16A lalu Pasal 16B
  • Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud di Pasal 18A
  • Peran otoritas pada menggalakkan terciptanya lingkungan digital yang dimaksud adil, akuntabel, aman, lalu inovatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 40A

Budi Arie menjelaskan, pengaturan pada RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan pada hal tata kelola penyelenggaraan sistem lalu proses elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, serta berbagai isu strategis lainnya.

“Ini upaya untuk peningkatan pengakuan juga penghormatan menghadapi hak para pengguna Sistem Elektronik, kemudian pada mengoptimalkan pemakaian kemudian pemanfaatan teknologi informasi,” jelasnya.

RUU ITE segera disahkan jadi UU
Komisi I DPR RI sama-sama dengan otoritas di hal ini Kemkominfo menyetujui mengakibatkan revisi Undang-Undang Data serta Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di tempat DPR RI telah terjadi memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

“Jadi artinya keseluruhan fraksi telah menyampaikan padangan mini akhir terhadap inovasi Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid pada rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak ada diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, kemudian justru digunakan dalam luar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah lama disempurnakan lewat revisi yang mana selama ini berjalan. Di mana di perjalanannya menerima berbagai aspirasi serta masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

“Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar biosfer digital, khususnya untuk kegiatan ekonomi itu juga diperbaiki,” tuturnya.

“Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup sejumlah lalu cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi kegiatan digital di dalam pada RUU ITE ini,” pungkasnya.