Dana PSKS Rp. 600.000 Cair, Masyarakat miskin serbu Kantor Pos Tarakan

0
1036
Salah satu warga cairkan dana PSKS (hfa)
Salah satu warga cairkan dana PSKS (hfa)
Salah satu warga cairkan dana PSKS (hfa)

MBNews, Tarakan – Kementrian Sosial memberikan dana bantuan kepada keluarga miskin melalui program simpanan keluarga sejahtera termasuk 24.592 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang ada di Kaltara. Pencairan dana bagi masyarakat miskin dalam program PSKS dilakukan di kantor Pos Kota Tarakan.

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Zainul Arifin kepada merahbirunews.com mengatakan, pemberian dana PSKS sebesar Rp. 600.000 per kepala keluarga dan jumlah dana tersebut adalah alokasi selama 3 bulan mulai dari Januari hingga Maret 2015. “Peran PT pos sebagai pemegang amanah dari kemensos untuk program ini, kapan pemerintah mendroping dana, Kantor Pos langsung dilakukan pencairan,” Ujar Zainul Kamis (2/4/2015)

Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang melakukan pencairan, PT Pos Indonesia Tarakan telah dibuat jadwal sesuai dengan kelurahan dan lokasi pencairannya. 3 kelurahan dialokasikan 2 hari pencairan, untuk yang pertama yang dilakukan mulai tanggal 1 hingga 2 April yakni Kelurahan Pamusian, Kampung 1 dan Selumit Pantai dilakukan pencairan. Kemudian untuk selanjutnya yakni tanggal 4 dan tanggal 6 dilakukan di Karanganyar, Karang Balik dan Karang Rejo. Kemudian terakhir Karanganyar Pantai, Selumit dan Karang Harapan dilakukan tanggal 7 dan 8 April.

“Sementara untuk kelurahan di kawasan Kecamatan Tarakan Timur, yakni Kampung Enam, Kampung Empat, Mamburungan dan Mamburungan Timur dilakukan di Kantor Kecamatan Tarakan Timur, Lingkas Ujung, Gunung Lingkas dan Sebengkok dilakukan di Kantor Pos Lingkas, Pantai Amal dilakukan di Kantor Kelurahan Pantai Amal dan Untuk Kelurahan di Tarakan Utara yakni Juata Krikil, Juata Permai dan Juata Laut di Kantor Camat Tarakan Utara. Untuk jadwalnya tertera di Kantor Pos dan kantor Kecamatan maupun Kelurahan dan sudah dihimbau kepada RT untuk diumumkan kepada warganya” Jelas Zainul

Sesuai dengan arahan kemensos, dana-dana yang sudah bisa dicairkan tersebut diharapkan dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat atas situasi perekonomian yang sulit saat ini. Untuk penerimanya sendiri sudah ditentukan dari kemensos dan mereka adalah pemegang kartu perlindungan sosial dan tanpa kartu itu warga RTS  tidak bisa mengambilnya.

“Bagi warga yang belum mendapatkan bantuan, agar didata dan didaftarkan oleh lurah secara berjenjang dari RT ke kelurahan hingga kecamatan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk diproses,” kata Zainul. (hfa)