Tuntaskan Kasus PLN, Lapor Bareskrim Polri, Kejagung Lanjut KPK

0
1225
Ilustrasi
Tuntaskan Kasus PLN, Lapor Bareskrim Polri, Kejagung Lanjut KPK
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews,Tarakan – Masih menggantungnya penanganan kasus kelistrikan di Tarakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak hukum, membuat Gerakan Pemuda Daerah (Garuda), Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), National Coruption Watch (NCH) yang tergabung dalam aliansi Penggiat anti korupsi Kalimantan Timur dan Utara, melaporkan kasus PT. Pelayanan Listrik Negera (PLN) Tarakan ke-kejaksaan agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 1 April 2015 lalu, terkait dugaan adanya penyalah gunaan wewenang jabatan yang berindikasi korupsi di dalam menangani persoalan kelistrikan di kota Tarakan, yang menyeret beberapa nama pejabat dan manta pejabat dalam laporan tersebut.

Koordinator lapangan Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Yudhi Hamdhani yang dikonfirmasi merahbirunews.com mengatakan pihaknya bersama dengan NCW dan GMPK sengaja mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Bareskrim Mabes Polri, dengan Misi pelaporan Mantan walikota Tarakan Periode 1999-2004 dan 2004-2009 JSK atas dugaan penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan serta berbagai kebijakan yang dilakukan ketika terjadi peralihan Perusahaan PLN Persero menjadi PT.Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Kota Tarakan, yang dikelola oleh swasta. Dimana saat itu YSK sebagai walikota Tarakan, di angkat sebagai Komisaris pada perusahaan Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan, berdasarkan hasil rapat para pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris.

“Sebenarnya ada beberapa kasus yang kami laporkan,dan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kami sebelumnya yang ada di Kejaksaan Negeri Tarakan.”Ungkap Yudhi, Kamis (2/4/2015).

Berdasarkan laporan dengan nomor surat DUMAS/07/IV/2015/Tipidkor ada 4 hal persoalan yang dilaporkan oleh Garuda ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri terkait persoalan kelistrikan di kota Tarakan, diantaranya Penyalahgunaan wewenang,Pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai penerapan perda no. 1 tahun 2010, Kebijakan Penerapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 % tidak sesuai mekanisme peraturan perundangan undangan,khususnya mengenai Subsidi dari Pemerintah kota Tarakan kepada PT. PLN Tarakan (swasta) diduga menyalahi aturan perundangan undangan.

“Kami juga menyerahkan 7 bundel kelengkapan dokumen sebagai alat bukti ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,”Kata Yudhi.

Ketika ditanya apakah laporan yang dilakukan ke-kejagung maupun Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegak hukum di Tarakan yang dinilai lamban dalam menangani pelaporan yang pernah dilakukan oleh Garuda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan ? Dengan tegas Yudhi menjawab iya.

“Ada indikasi kejari dalam menangani laporan kami berlarut larut, tidak ada kemajuan dari febuari saat pelaporan dilakukan sampai saat ini belum terlihat kejelasan penangan yang dilakukan kejari, bahkan saat melapor ke-kejagung dipastikan kejagung akan turun tangan menanyakan ke-kejari Tarakan sampai mana penanganan laporan Garuda.” Tegasnya

Yang cukup mengejutkan dalam surat tanda terima laporan di Bareskrim Mabes Polri, selain menyeret nama mantan Walikota Tarakan JSK, juga memuat nama Seketaris PLN Tarakan MY, Pejabat Aktif Eksekutif dan Legislatif saat ini SR dan SS, ditambah mantan ketua DPRD Tarakan priode 2009-2014 SL.

Di jelaskan Yudhi pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Ia bersama dengan rekan-rekan lainnya masih menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Kejagung dan Mabes Polri. Namun jika nantinya tidak ada perkembangan,ia kembali akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami masih menunggu,kalau nantinya tidak ada perkembangan nantinya kami akan langsung menghadap ke KPK,”tuntas Yudhi. (mei/run)